SuaraJogja.id - Setelah tertunda beberapa kali akhirnya eksekusi pengosongan tanah kas Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, yang sudah menjadi sengketa sejak lama dapat dilaksanakan pada Rabu (5/8/2020). Eksekusi pengosongan tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul.
"Akhirnya tanah kas desa ini bisa dieksekusi setelah beberapa waktu yang lalu menjadi kasus gugatan oleh pihak penyewa lama Katrin Kandarina, namun akhirnya gugatan hukum itu dimenangkan oleh pemerintah Desa Tirtonirmolo sejak 2014 lalu," ujar Camat Kasihan, Slamet Santosa, kepada awak media, saat ditemui di sela-sela eksekusi lahan.
Slamet mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini menjadi tanggungjawabnya pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Dalam eksekusi ini pemerintah desa telah menyiapkan personil-personil untuk membongkar sekligus memindahkan barang-barang yang ada.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi sendiri pihak pemerintah desa didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol-PP Bantul, juga dibantu Dishub Bantul. Dikatakan Slamet sebelumnya juga telah dilakukan eksekusi sita terhadap lahan yang saat ini dieksekusi itu.
Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
"Untuk selanjutnya nanti masih akan kita tunggu bagaimana keputusan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang sekarang sudah dikuasai oleh pemerintah desa ini," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Muh. Ikhwan, mengatakan tidak bisa berbuat banyak setelah banding yang dilakukan pihaknya beberapa kali tetap dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Meski begitu hingga saat ini pihaknya mengaku masih dalam proses kasasi.
"Sekarang masih kasasi jadi keputusannya itu belum inkrach atau belum berkekuatan pasti tapi kemudian oleh PN diminta untuk eksekusi. Ya kita sebagai orang hukum ya taat hukum untuk bersedia dieksekusi secara paksa atau tidak ya silakan saja. Saya sudah laporkan ke ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditunda tapi ndak diperhatikan ya sudah," jelas Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, kliennya dalam hal ini Katrin Kandarina sebelumnya melakukan sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Pihaknya juga sudah melakukan pembayaran yang disertai dengan bukti pelunasan oleh keputusan desa.
Dari keputusan tersebut, Ikhwan mengatakan sewa lahan tersebut akan habis setelah 20 tahun terhitung sejak 2004. Itu artinya masa sewa lahan kas desa tersebut baru akan habis pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Waduh! Gegara Tali Layangan, 13 Daerah di Jateng dan DIY Mati Lampu Semalam
"Lalu sempat terjadi sengketa dan akhirnya terjadi perdamaian di pengadilan dengan pihak pemerintah desa. Singkat kata kemudian kita dianggap tidak bisa melaksanakan isi perdamaian itu maka lalu dimintakan eksekusi," kata Ikhwan.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin