SuaraJogja.id - Setelah tertunda beberapa kali akhirnya eksekusi pengosongan tanah kas Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, yang sudah menjadi sengketa sejak lama dapat dilaksanakan pada Rabu (5/8/2020). Eksekusi pengosongan tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul.
"Akhirnya tanah kas desa ini bisa dieksekusi setelah beberapa waktu yang lalu menjadi kasus gugatan oleh pihak penyewa lama Katrin Kandarina, namun akhirnya gugatan hukum itu dimenangkan oleh pemerintah Desa Tirtonirmolo sejak 2014 lalu," ujar Camat Kasihan, Slamet Santosa, kepada awak media, saat ditemui di sela-sela eksekusi lahan.
Slamet mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini menjadi tanggungjawabnya pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Dalam eksekusi ini pemerintah desa telah menyiapkan personil-personil untuk membongkar sekligus memindahkan barang-barang yang ada.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi sendiri pihak pemerintah desa didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol-PP Bantul, juga dibantu Dishub Bantul. Dikatakan Slamet sebelumnya juga telah dilakukan eksekusi sita terhadap lahan yang saat ini dieksekusi itu.
"Untuk selanjutnya nanti masih akan kita tunggu bagaimana keputusan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang sekarang sudah dikuasai oleh pemerintah desa ini," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Muh. Ikhwan, mengatakan tidak bisa berbuat banyak setelah banding yang dilakukan pihaknya beberapa kali tetap dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Meski begitu hingga saat ini pihaknya mengaku masih dalam proses kasasi.
"Sekarang masih kasasi jadi keputusannya itu belum inkrach atau belum berkekuatan pasti tapi kemudian oleh PN diminta untuk eksekusi. Ya kita sebagai orang hukum ya taat hukum untuk bersedia dieksekusi secara paksa atau tidak ya silakan saja. Saya sudah laporkan ke ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditunda tapi ndak diperhatikan ya sudah," jelas Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, kliennya dalam hal ini Katrin Kandarina sebelumnya melakukan sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Pihaknya juga sudah melakukan pembayaran yang disertai dengan bukti pelunasan oleh keputusan desa.
Dari keputusan tersebut, Ikhwan mengatakan sewa lahan tersebut akan habis setelah 20 tahun terhitung sejak 2004. Itu artinya masa sewa lahan kas desa tersebut baru akan habis pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
"Lalu sempat terjadi sengketa dan akhirnya terjadi perdamaian di pengadilan dengan pihak pemerintah desa. Singkat kata kemudian kita dianggap tidak bisa melaksanakan isi perdamaian itu maka lalu dimintakan eksekusi," kata Ikhwan.
Ditambahkan Ikhwan, sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai tempat usaha mebel. Namun sudah sejak sekitar bulan Oktober-November tahun lalu tempat itu sudah tidak beroperasi setelah dieksekusi sita.
"Sebelumnya ada 32 tenaga kerja sekarang ya mereka terpaksa harus kita PHK karena tempatnya saja sudah tidak ada," ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah melalui proses yang panjang. Menurutnya pihak penggugat telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut ketika dalam proses perdamaian, namun ternyata hal itu tidak direspon baik oleh pihak yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi sesuai dengan batas waktu yang tertera di akta perdamaian itu yang bersangkutan tetap tidak dapat memperoleh izin yang diminta," ujar Suparman.
Dikatakan Suparman, izin tersebut dibutuhkan untuk setiap pihak yang menggunakan tanah desa agar tetap sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pihaknya mengaku selama ini juga tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak termohon eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Majelis Hakim Tunda Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penyebabnya
-
Cuaca Jogja Kamis Ini: Siap-siap Basah, BMKG Prediksi Hujan Intensitas Sedang Guyur Kota Gudeg
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab