SuaraJogja.id - Setelah tertunda beberapa kali akhirnya eksekusi pengosongan tanah kas Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, yang sudah menjadi sengketa sejak lama dapat dilaksanakan pada Rabu (5/8/2020). Eksekusi pengosongan tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul.
"Akhirnya tanah kas desa ini bisa dieksekusi setelah beberapa waktu yang lalu menjadi kasus gugatan oleh pihak penyewa lama Katrin Kandarina, namun akhirnya gugatan hukum itu dimenangkan oleh pemerintah Desa Tirtonirmolo sejak 2014 lalu," ujar Camat Kasihan, Slamet Santosa, kepada awak media, saat ditemui di sela-sela eksekusi lahan.
Slamet mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini menjadi tanggungjawabnya pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Dalam eksekusi ini pemerintah desa telah menyiapkan personil-personil untuk membongkar sekligus memindahkan barang-barang yang ada.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi sendiri pihak pemerintah desa didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol-PP Bantul, juga dibantu Dishub Bantul. Dikatakan Slamet sebelumnya juga telah dilakukan eksekusi sita terhadap lahan yang saat ini dieksekusi itu.
"Untuk selanjutnya nanti masih akan kita tunggu bagaimana keputusan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang sekarang sudah dikuasai oleh pemerintah desa ini," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Muh. Ikhwan, mengatakan tidak bisa berbuat banyak setelah banding yang dilakukan pihaknya beberapa kali tetap dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Meski begitu hingga saat ini pihaknya mengaku masih dalam proses kasasi.
"Sekarang masih kasasi jadi keputusannya itu belum inkrach atau belum berkekuatan pasti tapi kemudian oleh PN diminta untuk eksekusi. Ya kita sebagai orang hukum ya taat hukum untuk bersedia dieksekusi secara paksa atau tidak ya silakan saja. Saya sudah laporkan ke ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditunda tapi ndak diperhatikan ya sudah," jelas Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, kliennya dalam hal ini Katrin Kandarina sebelumnya melakukan sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Pihaknya juga sudah melakukan pembayaran yang disertai dengan bukti pelunasan oleh keputusan desa.
Dari keputusan tersebut, Ikhwan mengatakan sewa lahan tersebut akan habis setelah 20 tahun terhitung sejak 2004. Itu artinya masa sewa lahan kas desa tersebut baru akan habis pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
"Lalu sempat terjadi sengketa dan akhirnya terjadi perdamaian di pengadilan dengan pihak pemerintah desa. Singkat kata kemudian kita dianggap tidak bisa melaksanakan isi perdamaian itu maka lalu dimintakan eksekusi," kata Ikhwan.
Ditambahkan Ikhwan, sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai tempat usaha mebel. Namun sudah sejak sekitar bulan Oktober-November tahun lalu tempat itu sudah tidak beroperasi setelah dieksekusi sita.
"Sebelumnya ada 32 tenaga kerja sekarang ya mereka terpaksa harus kita PHK karena tempatnya saja sudah tidak ada," ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah melalui proses yang panjang. Menurutnya pihak penggugat telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut ketika dalam proses perdamaian, namun ternyata hal itu tidak direspon baik oleh pihak yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi sesuai dengan batas waktu yang tertera di akta perdamaian itu yang bersangkutan tetap tidak dapat memperoleh izin yang diminta," ujar Suparman.
Dikatakan Suparman, izin tersebut dibutuhkan untuk setiap pihak yang menggunakan tanah desa agar tetap sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pihaknya mengaku selama ini juga tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak termohon eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?