Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:15 WIB
proses pengosongan lahan tanah kas desa Tirtonirmolo, Rabu (5/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Setelah tertunda beberapa kali akhirnya eksekusi pengosongan tanah kas Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, yang sudah menjadi sengketa sejak lama dapat dilaksanakan pada Rabu (5/8/2020). Eksekusi pengosongan tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul.

"Akhirnya tanah kas desa ini bisa dieksekusi setelah beberapa waktu yang lalu menjadi kasus gugatan oleh pihak penyewa lama Katrin Kandarina, namun akhirnya gugatan hukum itu dimenangkan oleh pemerintah Desa Tirtonirmolo sejak 2014 lalu," ujar Camat Kasihan, Slamet Santosa, kepada awak media, saat ditemui di sela-sela eksekusi lahan.

Slamet mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini menjadi tanggungjawabnya pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Dalam eksekusi ini pemerintah desa telah menyiapkan personil-personil untuk membongkar sekligus memindahkan barang-barang yang ada.

Terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi sendiri pihak pemerintah desa didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol-PP Bantul, juga dibantu Dishub Bantul. Dikatakan Slamet sebelumnya juga telah dilakukan eksekusi sita terhadap lahan yang saat ini dieksekusi itu.

Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian

"Untuk selanjutnya nanti masih akan kita tunggu bagaimana keputusan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang sekarang sudah dikuasai oleh pemerintah desa ini," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Muh. Ikhwan, mengatakan tidak bisa berbuat banyak setelah banding yang dilakukan pihaknya beberapa kali tetap dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Meski begitu hingga saat ini pihaknya mengaku masih dalam proses kasasi.

"Sekarang masih kasasi jadi keputusannya itu belum inkrach atau belum berkekuatan pasti tapi kemudian oleh PN diminta untuk eksekusi. Ya kita sebagai orang hukum ya taat hukum untuk bersedia dieksekusi secara paksa atau tidak ya silakan saja. Saya sudah laporkan ke ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditunda tapi ndak diperhatikan ya sudah," jelas Ikhwan.

Dijelaskan Ikhwan, kliennya dalam hal ini Katrin Kandarina sebelumnya melakukan sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Pihaknya juga sudah melakukan pembayaran yang disertai dengan bukti pelunasan oleh keputusan desa.

Dari keputusan tersebut, Ikhwan mengatakan sewa lahan tersebut akan habis setelah 20 tahun terhitung sejak 2004. Itu artinya masa sewa lahan kas desa tersebut baru akan habis pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Waduh! Gegara Tali Layangan, 13 Daerah di Jateng dan DIY Mati Lampu Semalam

"Lalu sempat terjadi sengketa dan akhirnya terjadi perdamaian di pengadilan dengan pihak pemerintah desa. Singkat kata kemudian kita dianggap tidak bisa melaksanakan isi perdamaian itu maka lalu dimintakan eksekusi," kata Ikhwan.

Ditambahkan Ikhwan, sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai tempat usaha mebel. Namun sudah sejak sekitar bulan Oktober-November tahun lalu tempat itu sudah tidak beroperasi setelah dieksekusi sita.

"Sebelumnya ada 32 tenaga kerja sekarang ya mereka terpaksa harus kita PHK karena tempatnya saja sudah tidak ada," ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah melalui proses yang panjang. Menurutnya pihak penggugat telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut ketika dalam proses perdamaian, namun ternyata hal itu tidak direspon baik oleh pihak yang bersangkutan.

"Sebenarnya sudah diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi sesuai dengan batas waktu yang tertera di akta perdamaian itu yang bersangkutan tetap tidak dapat memperoleh izin yang diminta," ujar Suparman.

Dikatakan Suparman, izin tersebut dibutuhkan untuk setiap pihak yang menggunakan tanah desa agar tetap sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pihaknya mengaku selama ini juga tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak termohon eksekusi.

Berangkat dari situ, pihaknya akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum mengingat tanah tersebut adalah tanah milik desa. Hingga upaya terkahir yang dilakukan yakni eksekusi pengosongan lahan tersebut agar selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

"Dalam beberapa tahun ini pemerintah desa tidak menerima uang apapun dari pemohon," tegasnya.

Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Jarot Anggoro Jati, mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini berdasarkan putusan sejak tahun 2014 lalu. Pihaknya mengakui memang terdapat kesepakatan sewa menyewa lahan pihak pemerintah desa dengan pihak Katrin Kandarina tapi itu dilakukan sebelum tahun 2014 dan ternyata ditemukan bahwa proses itu belum memiliki izin langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Sehingga untuk melanjutkan pemanfaatan lahan ini harus ada izin dari gubernur tentang sewa menyewa. Sebenarnya di akta perdamaian pihak Katrin menyatakan siap untuk melengkapi berkas-berkas sehingga nanti izinnya dapat turun tapi ternyata hingga saat ini izinnya tidak ada," tutur Jarot.

Jarot menuturkan pelaksanaan eksekusi yang molor sejak 2014 itu diakibatkan oleh pemberian kesempatan kepada pihak Katrin untuk melakukan upaya hukum. Namun karena pada akhirnya dalam rentan waktu tahun 2014-2018 pihak Katrin tidak bisa mendapat izin dari gubernur, pihaknya lantas meminta pengadilan untuk langsung melakukan eksekusi.

"Jadi kita pastikan proses ini adil secara hukum karena semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menguji versi keadilan masing-masing dan pengadilan yang memutuskan. Hingga akhirnya keadilan seperti ini yang kita dapatkan," imbuhnya.

Ditambahkan Jarot, jika penyelesaian sengketa tanah kas desa ini semakin tertunda hal itu justru akan berpotensi menambah kerugian negara dalam hal ini pihak desa. Padahal tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang sejatinya digunakan sebagai pemanfaatan kesejahteraan masyarakat desa. 

Load More