Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 23:05 WIB
Salah satu warga terdampak mengurus pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rel Bandara YIA di Balai Kalurahan Kaligintung, Temon, Rabu (5/8/2020). [Suara.com/Hiskia]

Salah satu warga asal Dusun Siwates, Kaligintung, Sulistyowati mengaku, tidak ada kendala lagi saat dalam proses pencairan dana ganti rugi tersebut.

Dari dua bidang tanah miliknya yang ikut terdampak projek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA itu, ia mendapat ganti rugi sekitar Rp 1,27 miliar.

“Masih belum tahu dana ini akan digunakan untuk apa, karena uang ini juga punya saudara lainnya," katanya.

Untuk diketahui, pembangunan jalur kereta bandara tersebut akan menghubungkan Stasiun Kedundang hingga kompleks Bandara YIA. Jalur yang diperkirakan berjarak sekitar tujuh kilometer itu, juga melewati tiga kelurahan di Kapanewon Temon, yakni Kaligintung, Glagah dan Kalidengen.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara Tak Jelas, Warga Kaligintung Gerudug Camat

Load More