Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Sejumlah warga dari 6 Padukuhan di Sleman mendatangi LBH Kota Yogyakarta untuk mengadu atas penambangan galian C yang akan dilakukan perusahaan penambangan di Kali Boyong, Kamis (6/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

LBH Yogyakarta sendiri yang bergerak dalam HAM dan juga Hukum menilai bahwa penambangan tersebut akan mengganggu hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman. Pasalnya akibat yang terjadi jika penambangan dilakukan akan menyulitkan ribuan jiwa.

"Memang ada indikasi pelanggaran terutama instrumen HAM. Sehingga ini masuk dalam ranah kami untuk mengadvokasi keresahan warga yang akan mendapat dampak negatif dari aktivitas penambangan," kata dia.

Nota keberatan sendiri nantinya dilayangkan berupa kronologis terhadap rencana penambangan di wilayah Kali Boyong, Sleman. Selain itu memberi gambaran dampak yang akan terjadi kepada masyarakat jika penambangan dilakukan.

Yogi melanjutkan pihaknya juga akan menunjukkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dan juga perusahaan penambang.

Baca Juga: Sebelum Buang Bayi di Sleman, Mahasiswa Kedokteran 12 Jam Keliling Jogja

Load More