SuaraJogja.id - Pemerintah RI berencana menghapus surat keterangan (suket) rapid test dan PCR dari syarat perjalanan transportasi umum. Pengamat Penerbangan Alvin Lie justru sejak awal mempertanyakan adanya suket sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pasalnya, hasil yang tertera pada suket adalah hal yang absurd baginya, apalagi melihat suket itu berlaku selama 14 hari.
Seolah-olah, kata dia, sehelai kertas mengaver status kondisi seseorang selama 14 hari. Padahal, hasil tes itu sebetulnya hanya menunjukkan kondisi saat seseorang diambil sampelnya.
"Satu jam kemudian bisa berubah. Jangankan 14 hari, 14 jam saja sudah berubah," kata dia, kala dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (7/8/2020).
Menurut Alvin, selama ini sudah terbukti, suket itu selanjutnya bukan untuk mengetahui kondisi bebas COVID-19 atau tidak.
"Melainkan sekadar memenuhi syarat administratif, kalau kita memang niatnya untuk mengetahui atau mencegah penyebaran COVID-19, tidak bisa hanya tes saja," kata dia.
Dalam pandangannya, tes ini hanya rangkaian strategi penghentian atau pencegahan COVID-19 yang nanti akan berkaitan dengan tracing, karantina, perawatan, atau treatment.
"Jadi empat itu harus dijalani. Kalau hanya tes, tidak jalan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini juga pernah ada, seseorang mengantongi suket hasil test COVID-19 yang non-reaktif dan PCR negatif, tapi setelah terbang, orang tersebut dicek kesehatan, dan hasilnya positif COVID-19.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
Dengan kejadian itu, Alvin mempertanyakan alasan ilmiah masa berlaku suket mencapai 14 hari.
"Kalau memang mau mencegah [COVID-19], ya jangan disalahgunakan. Kalau hasil itu sekadar untuk syarat administratif, tapi bagian dari strategi pencegahan penyebaran COVID-19, terapkan secara konsekuen," kata dia.
Alvin menyebut, yang paling penting sesungguhnya adalah melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari cek suhu tubuh, wajib pakai masker, hingga kurangi sentuhan.
"Bukan ketika kita sudah membawa hasil tes bahkan PCR negatif, tapi ketika sampai bandara dicek suhu 38,8 derajat, lalu tidak boleh masuk. Jadi apa gunanya surat itu, tidak ada gunanya, sekadar administratif saja," paparnya.
Poin lainnya, syarat melampirkan hasil tes diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 oleh Gugus Tugas dan kemudian diperbarui dalam surat edaran yang berbeda.
Dinyatakan pula, surat edaran iberlaku sampai dengan ada perubahan atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang membatalkan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Nasional.
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
-
Peringkat 1 Seleksi Akpol, Wanita ini Gugur Karena Corona, Curhatnya Viral
-
Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
-
Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan
-
Kisah 4 Aktris Bersalin di Tengah Pandemi, Wajib Rapid Sampai Swab Test!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais