SuaraJogja.id - Pemerintah RI berencana menghapus surat keterangan (suket) rapid test dan PCR dari syarat perjalanan transportasi umum. Pengamat Penerbangan Alvin Lie justru sejak awal mempertanyakan adanya suket sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pasalnya, hasil yang tertera pada suket adalah hal yang absurd baginya, apalagi melihat suket itu berlaku selama 14 hari.
Seolah-olah, kata dia, sehelai kertas mengaver status kondisi seseorang selama 14 hari. Padahal, hasil tes itu sebetulnya hanya menunjukkan kondisi saat seseorang diambil sampelnya.
"Satu jam kemudian bisa berubah. Jangankan 14 hari, 14 jam saja sudah berubah," kata dia, kala dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (7/8/2020).
Menurut Alvin, selama ini sudah terbukti, suket itu selanjutnya bukan untuk mengetahui kondisi bebas COVID-19 atau tidak.
"Melainkan sekadar memenuhi syarat administratif, kalau kita memang niatnya untuk mengetahui atau mencegah penyebaran COVID-19, tidak bisa hanya tes saja," kata dia.
Dalam pandangannya, tes ini hanya rangkaian strategi penghentian atau pencegahan COVID-19 yang nanti akan berkaitan dengan tracing, karantina, perawatan, atau treatment.
"Jadi empat itu harus dijalani. Kalau hanya tes, tidak jalan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini juga pernah ada, seseorang mengantongi suket hasil test COVID-19 yang non-reaktif dan PCR negatif, tapi setelah terbang, orang tersebut dicek kesehatan, dan hasilnya positif COVID-19.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
Dengan kejadian itu, Alvin mempertanyakan alasan ilmiah masa berlaku suket mencapai 14 hari.
"Kalau memang mau mencegah [COVID-19], ya jangan disalahgunakan. Kalau hasil itu sekadar untuk syarat administratif, tapi bagian dari strategi pencegahan penyebaran COVID-19, terapkan secara konsekuen," kata dia.
Alvin menyebut, yang paling penting sesungguhnya adalah melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari cek suhu tubuh, wajib pakai masker, hingga kurangi sentuhan.
"Bukan ketika kita sudah membawa hasil tes bahkan PCR negatif, tapi ketika sampai bandara dicek suhu 38,8 derajat, lalu tidak boleh masuk. Jadi apa gunanya surat itu, tidak ada gunanya, sekadar administratif saja," paparnya.
Poin lainnya, syarat melampirkan hasil tes diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 oleh Gugus Tugas dan kemudian diperbarui dalam surat edaran yang berbeda.
Dinyatakan pula, surat edaran iberlaku sampai dengan ada perubahan atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang membatalkan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Nasional.
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
-
Peringkat 1 Seleksi Akpol, Wanita ini Gugur Karena Corona, Curhatnya Viral
-
Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
-
Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan
-
Kisah 4 Aktris Bersalin di Tengah Pandemi, Wajib Rapid Sampai Swab Test!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo