Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Pelaku pencabulan balita saat diinterogasi di Mapolres Pariaman, Sumbar, Senin (10/8/2020). [Foto: Minangkabaunews.com]

Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.

"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Deny.
.
Kapolres mangatakan, pelaku merupakan pemakai narkoba, yang mana satu hari sebelumnya, VV juga sempat menggunakan shabu.

"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," tutup Kapolres. (War)

Baca Juga: Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Load More