Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 10 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Pelaku pencabulan balita saat diinterogasi di Mapolres Pariaman, Sumbar, Senin (10/8/2020). [Foto: Minangkabaunews.com]

SuaraJogja.id - Perempuan berinisial VV di Sumatera Barat tega mencabuli balita berjenis kelamin cewek berusia 8 bulan demi memenuhi hasrat seksual sang suami via panggilan video alias video call.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020),mengatakan pencabulan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.

"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny seperti dikutip dari Minangkabaunews.com.

Baca Juga: Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.

Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.

"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.

"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ulas Deny.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu

Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

Load More