SuaraJogja.id - Berharap bisa bekerja di sebuah perusahaan listrik negara (PLN) wilayah DI Yogyakarta, seorang ibu berusia 50 tahun malah menjadi korban penipuan. Wanita bernama Sri Utami Iriani pun harus kehilangan uang sebesar Rp3,3 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan berinisial RS melancarkan aksinya di Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2020 lalu.
"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Namun setelah uang diberikan, korban yang tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ini tidak mendapat apapun. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau tersebut terus meminta Sri agar bersabar menunggu pekerjaan tersebut.
RS juga beralasan bahwa pihak perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan, sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.
"Korban ini dijanjikan menjadi penjaga di perusahaan listrik tersebut. Nantinya korban dipekerjakan di kantor yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," jelas Suhadi.
Tak hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp1 juta, pelaku yang diketahui sudah beberapa kali menipu ini juga menggelapkan barang korban berupa handphone. RS menjual ponsel korban sebesar Rp2,3 juta.
"Pelaku dan korban sempat bertemu. Dari pertemuan itu pelaku meminjam hp korban. Namun malah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Geram karena merasa ditipu, Sri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan dan pengejaran polisi berbuah hasil, pada 28 Juli 2020, RS diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mayat Bocah Terapung di Gunungkidul, Diduga Korban Pantai Goa Cemara Bantul
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua buah kartu sim card, delapan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu fotocopy SIM A.
Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri