SuaraJogja.id - Berharap bisa bekerja di sebuah perusahaan listrik negara (PLN) wilayah DI Yogyakarta, seorang ibu berusia 50 tahun malah menjadi korban penipuan. Wanita bernama Sri Utami Iriani pun harus kehilangan uang sebesar Rp3,3 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan berinisial RS melancarkan aksinya di Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2020 lalu.
"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Namun setelah uang diberikan, korban yang tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ini tidak mendapat apapun. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau tersebut terus meminta Sri agar bersabar menunggu pekerjaan tersebut.
RS juga beralasan bahwa pihak perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan, sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.
"Korban ini dijanjikan menjadi penjaga di perusahaan listrik tersebut. Nantinya korban dipekerjakan di kantor yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," jelas Suhadi.
Tak hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp1 juta, pelaku yang diketahui sudah beberapa kali menipu ini juga menggelapkan barang korban berupa handphone. RS menjual ponsel korban sebesar Rp2,3 juta.
"Pelaku dan korban sempat bertemu. Dari pertemuan itu pelaku meminjam hp korban. Namun malah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Geram karena merasa ditipu, Sri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan dan pengejaran polisi berbuah hasil, pada 28 Juli 2020, RS diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mayat Bocah Terapung di Gunungkidul, Diduga Korban Pantai Goa Cemara Bantul
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua buah kartu sim card, delapan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu fotocopy SIM A.
Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'