SuaraJogja.id - Berharap bisa bekerja di sebuah perusahaan listrik negara (PLN) wilayah DI Yogyakarta, seorang ibu berusia 50 tahun malah menjadi korban penipuan. Wanita bernama Sri Utami Iriani pun harus kehilangan uang sebesar Rp3,3 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan berinisial RS melancarkan aksinya di Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2020 lalu.
"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Namun setelah uang diberikan, korban yang tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ini tidak mendapat apapun. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau tersebut terus meminta Sri agar bersabar menunggu pekerjaan tersebut.
RS juga beralasan bahwa pihak perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan, sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.
"Korban ini dijanjikan menjadi penjaga di perusahaan listrik tersebut. Nantinya korban dipekerjakan di kantor yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," jelas Suhadi.
Tak hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp1 juta, pelaku yang diketahui sudah beberapa kali menipu ini juga menggelapkan barang korban berupa handphone. RS menjual ponsel korban sebesar Rp2,3 juta.
"Pelaku dan korban sempat bertemu. Dari pertemuan itu pelaku meminjam hp korban. Namun malah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Geram karena merasa ditipu, Sri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan dan pengejaran polisi berbuah hasil, pada 28 Juli 2020, RS diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mayat Bocah Terapung di Gunungkidul, Diduga Korban Pantai Goa Cemara Bantul
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua buah kartu sim card, delapan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu fotocopy SIM A.
Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
-
Inden Sejak Bayi, SD Muhammadiyah Sapen Jadi Sekolah Paling Diincar di Yogyakarta
-
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Disebut Sebagai Pemberi Perintah