SuaraJogja.id - Berharap bisa bekerja di sebuah perusahaan listrik negara (PLN) wilayah DI Yogyakarta, seorang ibu berusia 50 tahun malah menjadi korban penipuan. Wanita bernama Sri Utami Iriani pun harus kehilangan uang sebesar Rp3,3 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan berinisial RS melancarkan aksinya di Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2020 lalu.
"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Namun setelah uang diberikan, korban yang tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ini tidak mendapat apapun. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau tersebut terus meminta Sri agar bersabar menunggu pekerjaan tersebut.
RS juga beralasan bahwa pihak perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan, sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.
"Korban ini dijanjikan menjadi penjaga di perusahaan listrik tersebut. Nantinya korban dipekerjakan di kantor yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," jelas Suhadi.
Tak hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp1 juta, pelaku yang diketahui sudah beberapa kali menipu ini juga menggelapkan barang korban berupa handphone. RS menjual ponsel korban sebesar Rp2,3 juta.
"Pelaku dan korban sempat bertemu. Dari pertemuan itu pelaku meminjam hp korban. Namun malah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Geram karena merasa ditipu, Sri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan dan pengejaran polisi berbuah hasil, pada 28 Juli 2020, RS diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mayat Bocah Terapung di Gunungkidul, Diduga Korban Pantai Goa Cemara Bantul
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua buah kartu sim card, delapan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu fotocopy SIM A.
Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta