Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.

Load More