SuaraJogja.id - Berharap bisa bekerja di sebuah perusahaan listrik negara (PLN) wilayah DI Yogyakarta, seorang ibu berusia 50 tahun malah menjadi korban penipuan. Wanita bernama Sri Utami Iriani pun harus kehilangan uang sebesar Rp3,3 juta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan berinisial RS melancarkan aksinya di Komplek Yadhara, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2020 lalu.
"Pelaku menjanjikan korban kerja di PLN. Namun dengan syarat membayar uang sebesar Rp1 juta untuk biaya masuk," kata Suhadi dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Namun setelah uang diberikan, korban yang tinggal di Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ini tidak mendapat apapun. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Riau tersebut terus meminta Sri agar bersabar menunggu pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Mayat Bocah Terapung di Gunungkidul, Diduga Korban Pantai Goa Cemara Bantul
RS juga beralasan bahwa pihak perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan, sehingga pekerjaan yang ditawarkan harus tertunda.
"Korban ini dijanjikan menjadi penjaga di perusahaan listrik tersebut. Nantinya korban dipekerjakan di kantor yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," jelas Suhadi.
Tak hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp1 juta, pelaku yang diketahui sudah beberapa kali menipu ini juga menggelapkan barang korban berupa handphone. RS menjual ponsel korban sebesar Rp2,3 juta.
"Pelaku dan korban sempat bertemu. Dari pertemuan itu pelaku meminjam hp korban. Namun malah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Geram karena merasa ditipu, Sri melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan dan pengejaran polisi berbuah hasil, pada 28 Juli 2020, RS diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Ratusan Turis Gunungkidul Tersengat Ubur-Ubur dan 4 Berita Top SuaraJogja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua buah kartu sim card, delapan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu fotocopy SIM A.
Atas tindakan pelaku, RS dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk pengembangan kasus lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut," terang Suhadi.
Berita Terkait
-
Berapa Tarif Manggung Reza Artamevia? Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 M
-
Sosok IM yang Polisikan Reza Artamevia, Bukan Orang Sembarangan?
-
Beda Kekayaan Reza Artamevia vs Kerugian Kasus Penipuan Berlian: Kebanting 10 Kali Lipat, Harta Auto Minus?
-
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
-
Bisnis Reza Artamevia Vs Angelina Sondakh: Ibu Kandung Aaliyah Massaid Dituding Lakukan Penipuan
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi