Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:50 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020

“Buktinya, penduduk belum 17 tahun sudah menikah, tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK," ucapnya.

Arjuna memaparkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sleman menerapkan sistem sampling.

Saat ini, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan desa se-Kabupaten Sleman, sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan,, untuk selanjutnya disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU, untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.

Arjuna juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat

"Daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019," urainya.

Tim Bawaslu, lanjut dia, menuding persebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak merata.

Hal itu terbukti dari adanya surat keberatan yang diterima Bawaslu, yang berisikan informasi perihal TPS, dari sejumlah Rukun Tetangga di dua buah desa di Kecamatan Berbah.

"Dalam surat itu, warga mengatakan kalau TPS terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS. Ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto," terangnya.

Bawaslu Sleman berharap bisa berkoordinasi bersama KPU dan memberikan saran perbaikan kepada lembaga penyelenggara pemilihan itu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tadi.

Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu

Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, urgensi dilakukannya coklit, bertujuan untuk meneliti data-data yang dimaksud [yang disebutkan Bawaslu].

"Data pemilih diterima KPU dari Ditjen Dukcapil Kemdagri RI. Kemudian KPU RI menyampaikan kepada KPU penyelenggara Pemilihan 2020," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More