SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan tidak akan membuka sekolah dari tingkat TK hingga SMA selama masa pandemi COVID-19 ini. Meski Kemendikud mempersilakan daerah zona hijau dan kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka, Pemda tidak ingin mengambil risiko yang membahayakan para peserta didik.
Apalagi, tren kasus positif COVID-19 di DIY masih terus meningkat. Kasus positif COVID-19 karena transimi lokal juga masih saja terjadi. DIY pun saat ini masih masuk kategori zona oranye.
"Jangan [buka sekolah] dululah, [kasus covid-19] masih fluktuatif," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/08/2020).
Menurut Sultan, hanya jenjang pendidikan tinggi yang diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka dalam waktu dekat ini. Namun, kampus juga harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembelajaran tatap muka masih menunggu tren kasus positif COVID-19 turun.
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat
Pemda lebih memilih untuk mengintensifkan tes swab di kabupaten/kota, dengan harapan ada kepastian jumlah kasus dan penularan virus agar bisa ditangani secara maksimal.
"Daripada coba-coba, risikonya terlalu besar," tandasnya.
Terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Sultan tidak akan membuat peraturan di tingkat daerah.
Sultan beranggapan, sanksi, termasuk denda, boleh diberlakukan ataupun sebaliknya. Karena itu, Sultan menyerahkan aturan sanksi kepada kabupaten/kota.
"Yang punya rakyat juga di tingkat dua, biar mereka yang menentukan," ungkapnya.
Baca Juga: Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini
Sebelumnya, Wakil ketua sekertariat Gugus Tugas Penangana COVID-19 Biwara Yuswantoro mengatakan, Pemda saat ini meningkatkan sinergitas dalam penerapan protokol kesehatan terkait inpres Nomor 6 Tahun 2020. Implementasi di DIY dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan mentaati aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Kapan Masuk Sekolah 2025? Intip Kalender Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag Terbaru
-
Cek PIP Kemdikbud Desember 2024 Sudah Cair Belum? Ini Caranya!
-
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima
-
Kapan PIP Desember 2024 Cair? Cek Jadwalnya di Sini!
-
Link dan Cara Verval Ijazah di Info GTK Buat Pendaftaran PPPK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir