SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan tidak akan membuka sekolah dari tingkat TK hingga SMA selama masa pandemi COVID-19 ini. Meski Kemendikud mempersilakan daerah zona hijau dan kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka, Pemda tidak ingin mengambil risiko yang membahayakan para peserta didik.
Apalagi, tren kasus positif COVID-19 di DIY masih terus meningkat. Kasus positif COVID-19 karena transimi lokal juga masih saja terjadi. DIY pun saat ini masih masuk kategori zona oranye.
"Jangan [buka sekolah] dululah, [kasus covid-19] masih fluktuatif," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/08/2020).
Menurut Sultan, hanya jenjang pendidikan tinggi yang diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka dalam waktu dekat ini. Namun, kampus juga harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembelajaran tatap muka masih menunggu tren kasus positif COVID-19 turun.
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat
Pemda lebih memilih untuk mengintensifkan tes swab di kabupaten/kota, dengan harapan ada kepastian jumlah kasus dan penularan virus agar bisa ditangani secara maksimal.
"Daripada coba-coba, risikonya terlalu besar," tandasnya.
Terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Sultan tidak akan membuat peraturan di tingkat daerah.
Sultan beranggapan, sanksi, termasuk denda, boleh diberlakukan ataupun sebaliknya. Karena itu, Sultan menyerahkan aturan sanksi kepada kabupaten/kota.
"Yang punya rakyat juga di tingkat dua, biar mereka yang menentukan," ungkapnya.
Baca Juga: Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini
Sebelumnya, Wakil ketua sekertariat Gugus Tugas Penangana COVID-19 Biwara Yuswantoro mengatakan, Pemda saat ini meningkatkan sinergitas dalam penerapan protokol kesehatan terkait inpres Nomor 6 Tahun 2020. Implementasi di DIY dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan mentaati aturan tersebut.
"Kalau dari sisi sanksi, Bantul dan Kota yang sudah. Ada peringatan baru ada sanksi," ungkapnya.
Sementara, uji coba pembelajaran tatap muka direncanakan mulai pada September 2020 mendatang. Kampus harus melakukan persiapan di tingkat internal maupun dalam rangka menyambut mahasiswa.
"Kita lihat evaluasi dari kampus dulu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat
-
Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini
-
Sekolah Boleh Buka Pembelajaran Tatap Muka, Khusus di Zona Kuning dan Hijau
-
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat dalam Kondisi Khusus
-
Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan Sekolah di Zona Kuning dan Hijau
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional