SuaraJogja.id - Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak Pemkab Sleman untuk membuat peraturan yang melindungi hak-hak buruh selama masa pandemi COVID-19.
Hal itu dinyatakan oleh Staff Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI, Erlangga, kala audiensi ke Pemkab Sleman, pada Selasa (11/8/2020).
"Karena banyak perusahaan yang merumahkan dan PHK buruh selama pandemi ini. Dengan mendasarkan pada SE Menteri," ujarnya, usai audiensi bersama sejumlah jajaran terkait di Kompleks Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020).
Padahal, menurut Erlangga, ketika tindakan itu dilakukan berdasarkan SE Menteri, perusahaan harus mengawalinya dengan perundingan-perundingan bersama buruh terlebih dahulu.
Tapi yang terjadi selama ini, perusahaan tidak pernah melakukan forum perundingan sebelum merumahkan. Bahkan banyak mekanisme merumahkan yang tidak memiliki jangka waktu dan mekanisme yang jelas.
"Semua berjalan sepihak oleh perusahaan. Kami berharap Pemkab bisa mengeluarkan peraturan, yang minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemi. Bagaimana agar perusahaan bisa menaatinya, sebelum merumahkan atau PHK buruh mereka," terangnya.
Erlangga menilai, ada alasan tersendiri kenapa aturan itu dibutuhkan. Pandemi bukan suatu hal yang harus diwajarkan. Pandemi bukan pula suatu keadaan untuk menganggap wajar perusahaan menghilangkan hak buruh.
"Tidak seperti itu. Betul memang ini situasi yang sulit. Tapi apakah perusahaan bisa membuktikan kalau memang betul berdampak pada situasi keuangannya," kata dia.
Ketika mengacu pada UU Ketenagakerjaan sekalipun, menurut Erlangga, ketika akan melakukan PHK, perusahaan harus membuktikan kerugian keuangan perusahaan. Selain itu, kerugian sudah terjadi tiga tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes
"Nah data itu, tak pernah disampaikan. jangankan disampaikan, forum perundingan untuk menyampaikan data-data itu apakah terjadi? Keuntungan [yang diraih perusahaan] selama ini ke mana?," terangnya.
GSBI mendorong Pemkab Sleman mengeluarkan peraturan itu, agar perusahaan tak lagi seenaknya mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh.
"Dan supaya Bupati Sleman bisa tahu apa yang terjadi pada buruh di Sleman," kata dia.
GSBI berharap aturan itu bisa disahkan pada satu hingga dua bulan ke depan. Bila tak kunjung ada kemajuan, maka buruh berniat mengadakan aksi demonstrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan, lewat audiensi itu, Pemkab mengetahui bahwa GSBI ingin Pemkab Sleman menerbitkan regulasi sebagai turunan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Disnaker menampung masukan dari buruh dan akan mendiskusikan dengan LKS tripartit Kabupaten Sleman, yang diketuai oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI