SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami balita 4,5 tahun yang tinggal di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman. Diduga, balita berinisial AF tewas dianiaya oleh laki-laki berinisial JR (26) yang merupakan kekasih ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini JR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Mapolres Sleman.
"Jika terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menahan salah satu tersangka (JR) yang diketahui teman dekat ibu korban," kata Deni ditemui di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok Sleman, Selasa (11/8/2020).
Deni membeberkan bahwa korban meninggal Sabtu (8/8/2020). Hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban belum seluruhnya keluar. Pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian balita.
"Meninggal Sabtu malam dan Minggu sorenya langsung dikebumikan. Hasil visum dan autopsi belum keluar, kemarin pada saat jenazah sebelum dikebumikan kami lakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara. Untuk hasil belum bisa kami sampiakan karena hasil visum belum keluar," terangnya.
Kendati begitu, dari keterangan tersangka yang diperiksa petugas, bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan tangan kosong.
"Keterangan tersangka dominan dengan tangan kosong kadang ada yg dipukul, lalu dicubit, dijewer dan lain sebagainya," ungkap Deni.
Disinggung motif tersangka melakukan, Deni masih mendalami kasus. Tetapi, keterangan awal pelaku diduga menganiaya korban karena jengkel.
"Motif pelaku belum kami dalami yang jelas dari keterangan pelaku, dia jengkel dengan balita ini karena kadang suka ngompol, kadang buang air sembarangan. Hal itu menyebabkan pelaku merasa marah kemudian melampiaskan jengkelnya ke korban," terangnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan di Polres Sleman
Ibu kandung korban, kata Deni tak mengetahui pasti tindak penganiayaan yang dilakukan oleh JR. Sebab, penganiayaan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah. Selain itu, tersangka memakaian pakaian dengan lengan panjang dan celana panjang untuk menutupi bekas luka.
"Pelaku menganiaya di luar pengawasan ibu kandungnya. Agar tak terlihat bekas-bekas lukanya, balita dipakaikan baju lengan panjang dan celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," ujar dia.
Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!
-
Mitsubishi Destinator hingga Pajero Sport Dapat Diskon Awal Tahun di Sun Star Motor Sleman