SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami balita 4,5 tahun yang tinggal di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman. Diduga, balita berinisial AF tewas dianiaya oleh laki-laki berinisial JR (26) yang merupakan kekasih ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini JR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Mapolres Sleman.
"Jika terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menahan salah satu tersangka (JR) yang diketahui teman dekat ibu korban," kata Deni ditemui di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok Sleman, Selasa (11/8/2020).
Deni membeberkan bahwa korban meninggal Sabtu (8/8/2020). Hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban belum seluruhnya keluar. Pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian balita.
"Meninggal Sabtu malam dan Minggu sorenya langsung dikebumikan. Hasil visum dan autopsi belum keluar, kemarin pada saat jenazah sebelum dikebumikan kami lakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara. Untuk hasil belum bisa kami sampiakan karena hasil visum belum keluar," terangnya.
Kendati begitu, dari keterangan tersangka yang diperiksa petugas, bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan tangan kosong.
"Keterangan tersangka dominan dengan tangan kosong kadang ada yg dipukul, lalu dicubit, dijewer dan lain sebagainya," ungkap Deni.
Disinggung motif tersangka melakukan, Deni masih mendalami kasus. Tetapi, keterangan awal pelaku diduga menganiaya korban karena jengkel.
"Motif pelaku belum kami dalami yang jelas dari keterangan pelaku, dia jengkel dengan balita ini karena kadang suka ngompol, kadang buang air sembarangan. Hal itu menyebabkan pelaku merasa marah kemudian melampiaskan jengkelnya ke korban," terangnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan di Polres Sleman
Ibu kandung korban, kata Deni tak mengetahui pasti tindak penganiayaan yang dilakukan oleh JR. Sebab, penganiayaan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah. Selain itu, tersangka memakaian pakaian dengan lengan panjang dan celana panjang untuk menutupi bekas luka.
"Pelaku menganiaya di luar pengawasan ibu kandungnya. Agar tak terlihat bekas-bekas lukanya, balita dipakaikan baju lengan panjang dan celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," ujar dia.
Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik