SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami balita 4,5 tahun yang tinggal di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman. Diduga, balita berinisial AF tewas dianiaya oleh laki-laki berinisial JR (26) yang merupakan kekasih ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini JR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Mapolres Sleman.
"Jika terkait penanganan perkara balita yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan pada saat ini sudah kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sudah menahan salah satu tersangka (JR) yang diketahui teman dekat ibu korban," kata Deni ditemui di Masjid Al Mujahidin UNY, Depok Sleman, Selasa (11/8/2020).
Deni membeberkan bahwa korban meninggal Sabtu (8/8/2020). Hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban belum seluruhnya keluar. Pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian balita.
"Meninggal Sabtu malam dan Minggu sorenya langsung dikebumikan. Hasil visum dan autopsi belum keluar, kemarin pada saat jenazah sebelum dikebumikan kami lakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara. Untuk hasil belum bisa kami sampiakan karena hasil visum belum keluar," terangnya.
Kendati begitu, dari keterangan tersangka yang diperiksa petugas, bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan tangan kosong.
"Keterangan tersangka dominan dengan tangan kosong kadang ada yg dipukul, lalu dicubit, dijewer dan lain sebagainya," ungkap Deni.
Disinggung motif tersangka melakukan, Deni masih mendalami kasus. Tetapi, keterangan awal pelaku diduga menganiaya korban karena jengkel.
"Motif pelaku belum kami dalami yang jelas dari keterangan pelaku, dia jengkel dengan balita ini karena kadang suka ngompol, kadang buang air sembarangan. Hal itu menyebabkan pelaku merasa marah kemudian melampiaskan jengkelnya ke korban," terangnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan di Polres Sleman
Ibu kandung korban, kata Deni tak mengetahui pasti tindak penganiayaan yang dilakukan oleh JR. Sebab, penganiayaan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah. Selain itu, tersangka memakaian pakaian dengan lengan panjang dan celana panjang untuk menutupi bekas luka.
"Pelaku menganiaya di luar pengawasan ibu kandungnya. Agar tak terlihat bekas-bekas lukanya, balita dipakaikan baju lengan panjang dan celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," ujar dia.
Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya