Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:45 WIB
Bupati Sleman, Sri Purnomo bersama jajaran KPU, Bawaslu Sleman menggelar konferensi pers terkait penundaan Pilkades Serentak Sleman di Pendopo Parasamya komplek Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak 160 calon Kepala Desa di Sleman harus rela menunggu lebih kurang 4 bulan untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya bakal digelar akhir Agustus 2020. Pilkades bakal digelar seusai Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu, menyusul surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.

Surat yang diterbitkan pada 10 Agustus 2020 lalu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Dalam suratnya Mendagri juga menyebut beberapa dasar pertimbangan ditundanya Pilkades serentak dan PAW.

Bupati Sleman, Sri Purnomo membeberkan bahwa melalui surat tersebut, Pilkades serentak yang nantinya dilakukan di 49 desa akan ditunda.

Baca Juga: GSBI Desak Pemkab Sleman Buat Aturan Perlindungan Buruh Selama Pandemi

"Menanggapi surat dari Mendagri terkait penundaan Pilkades serentak ini kami bersama DPRD Sleman, KPU dan Bawaslu Sleman sudah memutuskan. Nantinya pelaksanaan Pilkades menunggu berakhirnya Pilkada 2020," terang Sri Purnomo ditemui di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Selasa (11/8/2020).

Sri Purnomo menjelaskan Pilkada sebagai program strategis nasional, lebih diutamakan. Kendati demikian jajarannya telah mendiskusikan dan mengambil keputusan Pilkades dilaksanakan tidak jauh dari pelaksanaan Pilkada serentak.

"Kami sudah berkoordinasi terkait rentang waktu yang kaitannya dengan penghitungan suara sampai di tingkat kecamatan yang ranahnya di KPU dan Bawaslu. Sehingga kami putuskan pelaksanaan Pilkades serentak dilakukan pada 20 Desember 2020 bertepatan dengan hari Minggu," terang Sri Purnomo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Budiharjo membeberkan bahwa ada 160 calon Kades dari 49 desa yang harus menunggu pemilihan secara e-voting.

"Ada sekitar 160 calon yang harus menunggu. Kendati demikian kami sudah melakukan antisipasi dan maintenance perangkat untuk pemilihan yang dilakukan secara e-voting. Saat ini hanya ditemukan dua kerusakan yaitu pada perangkat hard disk," jelasnya.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes

Ia menjelaskan kerusakan tersebut ak akan mengganggu sistem pemilihan yang disiapkan.

Disinggung terkait Kepala Desa yang habis masa jabatan. Nantinya Pemkab Sleman akan menunjuk Penjabat (PJ) Kades.

"Jika ada kades yang masa jabatannya habis (selama menunggu Pilkades dilanjutkan) nantinya akan menunjuk PJ Kades. Masa jabatannya nanti 1 tahun," ungkap dia.

Dirinya membeberkan selama menunggu Pilkades Sleman  yang digelar pada 20 Desember 2020, Budi menegaskan bahwa calon kades dilarang mengundurkan diri.

"Sesuai dengan Pergub dan Perda (calon Kades) tidak diperkenankan mengundurkan diri. Memang Ada 1 calon yang meninggal dunia, dan sudah kami bahas. Calon yang bersangkutan dihapus dari pencalonan di salah satu desa," ungkap dia.

Pilkades serentak di Sleman akan diikuti sekitar 444.841 pemilih. Nantinya ada sebanyak 1.102 TPS yang disiapkan di 49 desa.

Load More