Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Komplotan pencuri mobil sewaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Sleman, (13/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sleman. Keenamnya ditangkap di waktu yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula dari laporan korban pada 5 Juli 2020.

Korban saat itu diminta mengantar salah satu pelaku bernama Albert, dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menyewa kendaraan miliknya,dengan tarif Rp2.000.000 untuk satu kali perjalanan. 

Sampai ke sebuah hotel, korban memesan kamar dan pelaku meminta diantarkan ke hotel yang berbeda. 

Baca Juga: Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Albert mengantar makanan dan minuman kopi ke kamar korban. Setelah korban makan dan minum yang dihidangkan, ia merasakan pusing," ungkapnya di Mapolres Sleman, Rabu (13/8/2020). 

Selanjutnya, pada keesokan harinya, pelaku Albert minta diantar ke Semarang. Dalam perjalanan kembali ke Yogyakarta, sampai Tempel, pelaku Albert meminta mobil berhenti dan memukul kepala bagian belakang korban dan meninggalkannya di lokasi. 

"Korban sempat berteriak minta tolong," ucapnya. 

Dari hasil penyidikan, diketahui enam pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, komunikasi, joki dan pemesanan. 

Enam pelaku tersebut antara lain EYS alias Albert, RH, AS, AC, HI, YP. Seluruh pelaku merupakan orang luar Yogyakarta, kecuali YP yang beralamat di Pakem, Sleman.

Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelaku meracuni korban dengan kecubung yang dimasukkan ke dalam campuran kopi, sehingga korban merasa pusing, mual, muntah. 

RH diketahui sebagai otak kejahatan tersebut dan lima lainnya mengikuti instruksinya. 

Mengaku-aku sebagai seorang bos kontraktor, pelaku yang seharusnya membayar biaya sewa total Rp6.000.000, baru membayar sewa sebesar Rp500.000.

Keenam tersangka ditangkap di tanggal dan hari yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di Semarang, ada pula yang diamankan di Sleman. 

Para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Seorang pelaku, AS mengaku memberi kecubung, dengan cara menumbuk biji kecubung hingga lembut dan mencampurkannya ke dalam air, yang dihidangkan kepada korban. 

"Biar [korban] mabuk, enggak sadar. Saya tahu informasi itu dari internet dan teman-teman saya," ungkapnya. 

Pelaku AS menemukan dan mengambil kecubung tersebut di kawasan Semarang. 

Sementara itu, Albert menyatakan, kala menyaru sebagai seorang bos kontraktor berusaha berpenampilan meyakinkan, dengan menggunakan pakaian lengan panjang dan rapi. 

"Aslinya saya kerja serabutan. Nyamar dan rampas mobil untuk bayar utang," ucapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More