SuaraJogja.id - Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sleman. Keenamnya ditangkap di waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula dari laporan korban pada 5 Juli 2020.
Korban saat itu diminta mengantar salah satu pelaku bernama Albert, dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menyewa kendaraan miliknya,dengan tarif Rp2.000.000 untuk satu kali perjalanan.
Sampai ke sebuah hotel, korban memesan kamar dan pelaku meminta diantarkan ke hotel yang berbeda.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Albert mengantar makanan dan minuman kopi ke kamar korban. Setelah korban makan dan minum yang dihidangkan, ia merasakan pusing," ungkapnya di Mapolres Sleman, Rabu (13/8/2020).
Selanjutnya, pada keesokan harinya, pelaku Albert minta diantar ke Semarang. Dalam perjalanan kembali ke Yogyakarta, sampai Tempel, pelaku Albert meminta mobil berhenti dan memukul kepala bagian belakang korban dan meninggalkannya di lokasi.
"Korban sempat berteriak minta tolong," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui enam pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, komunikasi, joki dan pemesanan.
Enam pelaku tersebut antara lain EYS alias Albert, RH, AS, AC, HI, YP. Seluruh pelaku merupakan orang luar Yogyakarta, kecuali YP yang beralamat di Pakem, Sleman.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelaku meracuni korban dengan kecubung yang dimasukkan ke dalam campuran kopi, sehingga korban merasa pusing, mual, muntah.
RH diketahui sebagai otak kejahatan tersebut dan lima lainnya mengikuti instruksinya.
Mengaku-aku sebagai seorang bos kontraktor, pelaku yang seharusnya membayar biaya sewa total Rp6.000.000, baru membayar sewa sebesar Rp500.000.
Keenam tersangka ditangkap di tanggal dan hari yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di Semarang, ada pula yang diamankan di Sleman.
Para tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang pelaku, AS mengaku memberi kecubung, dengan cara menumbuk biji kecubung hingga lembut dan mencampurkannya ke dalam air, yang dihidangkan kepada korban.
"Biar [korban] mabuk, enggak sadar. Saya tahu informasi itu dari internet dan teman-teman saya," ungkapnya.
Pelaku AS menemukan dan mengambil kecubung tersebut di kawasan Semarang.
Sementara itu, Albert menyatakan, kala menyaru sebagai seorang bos kontraktor berusaha berpenampilan meyakinkan, dengan menggunakan pakaian lengan panjang dan rapi.
"Aslinya saya kerja serabutan. Nyamar dan rampas mobil untuk bayar utang," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon