Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulon Progo, Selasa (23/6/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pekan depan pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA akan dilaksanakan kembali. Rencananya pembayaran itu akan dilakukan pada Rabu (19/8/2020) dan Jumat (21/8/2020).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Panewu Temon Djaka Prasetya setelah mengikuti hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari rincian yang diapatkan, terdapat total sebanyak 146 lahan, yang dibagi 90 lahan pada Rabu dan 56 sisanya dibayarkan pada Jumat.

"Pembayaran akan dilakukan untuk tiga lahan di tiga kalurahan, yakni Glagah, Kaligintung, dan Kalidengen," kata Djaka kepada awak media, Jumat (14/8/2020).

Pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan rel bandara itu sudah dilakukan sejak Januari, Februari, Juli, dan yang terbaru awal Agustus kemarin.

Baca Juga: Video Joko Widodo di Pantai Goa Cemara dan 4 Berita SuaraJogja Lainnya

Total yang hingga saat ini sudah dibayarkan mencapai 341 lahan dari keseluruhan sebanyak 560 lahan. Tim pengadaan lahan juga sudah menyiapkan dana sebesar Rp192 miliar guna merampungkan pembayaran ganti rugi tersebut.

Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Yurisal Elmianto mengatakan, target yang ditetapkan oleh tim untuk bisa menyelesaikan pembayaran ganti rugi ini adalah akhir Agustus 2020. Pembayaran akan dilakukan kepada warga terdampak secara bertahap, paling tidak satu kali dalam sepekan.

"Targetnya memang Agustus ini selesai semua. Nanti akan dilakukan secara bertahap setiap minggu, dengan melihat usulan bidang mana saja yang belum," kata Yurisal, belum lama ini.

Ditambahkan Yurisal bahwa lahan yang diusulkan menerima pembayaran ganti rugi sudah dipastikan berkas-berkas yang dibutuhkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika memang telah lengkap, baru pemilik bidang bisa menerima pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Penerbangan Internasional Bandara YIA Buka Lagi 16 Agustus

Load More