SuaraJogja.id - Sebagian warga terdampak pembangunan jalur kereta api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) bisa kembali tersenyum. Lantaran pembayaran ganti rugi lahan mulai kembali dilanjutkan.
"Hari ini ada 39 bidang yang dibayarkan sesuai dengan persetujuan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, ketika ditemui awak media di Balai Kelurahan Kaligintung, Temon, Kulon Progo pada Rabu (5/8/2020).
Yurisal mengatakan, dari 39 bidang tanah yang dibayarkan itu terdiri dari 18 bidang milik warga Kaligintung, 15 bidang yang ada di Glagah, dan 6 bidang di Kalidengen.
Dengan tambahan tersebut, hingga saat ini total bidang tanah yang sudah dibayarkan sebanyak 341 dari total 560 bidang tanah.
Dijelaskan Yurisal, pembayaran sisa bidang tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya meyakini 90 bidang tanah bisa dibayarkan mulai minggu depan.
"Agustus target kami sudah selesai. Setiap minggu nanti akan diusulkan mana saja yang akan menerima ganti rugi," ucapnya.
Yurisal terus mengupayakan agar pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak segera selesai. Pihaknya juga sudah mengusulkan bidang tanah yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dicek lebih lanjut kelengkapannya.
Pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalur kereta api Bandara YIA ini terhitung sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak Januari, Februari, Juli dan Agustus ini yang terakhir.
Menurut penuturan Yurisal, total dana ganti rugi yang akan disalurkan kepada warga terdampak di 560 bidang, mencapai Rp 192 Miliar.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara Tak Jelas, Warga Kaligintung Gerudug Camat
“Hari ini anggaran yang siap sekitar Rp 8 miliar untuk 39 bidang tanah tadi. Kalau totalnya keseluruhan 560 bidang sekitar Rp 192 miliar,” tuturnya.
Salah satu warga asal Dusun Siwates, Kaligintung, Sulistyowati mengaku, tidak ada kendala lagi saat dalam proses pencairan dana ganti rugi tersebut.
Dari dua bidang tanah miliknya yang ikut terdampak projek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA itu, ia mendapat ganti rugi sekitar Rp 1,27 miliar.
“Masih belum tahu dana ini akan digunakan untuk apa, karena uang ini juga punya saudara lainnya," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan jalur kereta bandara tersebut akan menghubungkan Stasiun Kedundang hingga kompleks Bandara YIA. Jalur yang diperkirakan berjarak sekitar tujuh kilometer itu, juga melewati tiga kelurahan di Kapanewon Temon, yakni Kaligintung, Glagah dan Kalidengen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas