SuaraJogja.id - Sebagian warga terdampak pembangunan jalur kereta api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) bisa kembali tersenyum. Lantaran pembayaran ganti rugi lahan mulai kembali dilanjutkan.
"Hari ini ada 39 bidang yang dibayarkan sesuai dengan persetujuan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, ketika ditemui awak media di Balai Kelurahan Kaligintung, Temon, Kulon Progo pada Rabu (5/8/2020).
Yurisal mengatakan, dari 39 bidang tanah yang dibayarkan itu terdiri dari 18 bidang milik warga Kaligintung, 15 bidang yang ada di Glagah, dan 6 bidang di Kalidengen.
Dengan tambahan tersebut, hingga saat ini total bidang tanah yang sudah dibayarkan sebanyak 341 dari total 560 bidang tanah.
Dijelaskan Yurisal, pembayaran sisa bidang tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya meyakini 90 bidang tanah bisa dibayarkan mulai minggu depan.
"Agustus target kami sudah selesai. Setiap minggu nanti akan diusulkan mana saja yang akan menerima ganti rugi," ucapnya.
Yurisal terus mengupayakan agar pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak segera selesai. Pihaknya juga sudah mengusulkan bidang tanah yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dicek lebih lanjut kelengkapannya.
Pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalur kereta api Bandara YIA ini terhitung sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak Januari, Februari, Juli dan Agustus ini yang terakhir.
Menurut penuturan Yurisal, total dana ganti rugi yang akan disalurkan kepada warga terdampak di 560 bidang, mencapai Rp 192 Miliar.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara Tak Jelas, Warga Kaligintung Gerudug Camat
“Hari ini anggaran yang siap sekitar Rp 8 miliar untuk 39 bidang tanah tadi. Kalau totalnya keseluruhan 560 bidang sekitar Rp 192 miliar,” tuturnya.
Salah satu warga asal Dusun Siwates, Kaligintung, Sulistyowati mengaku, tidak ada kendala lagi saat dalam proses pencairan dana ganti rugi tersebut.
Dari dua bidang tanah miliknya yang ikut terdampak projek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA itu, ia mendapat ganti rugi sekitar Rp 1,27 miliar.
“Masih belum tahu dana ini akan digunakan untuk apa, karena uang ini juga punya saudara lainnya," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan jalur kereta bandara tersebut akan menghubungkan Stasiun Kedundang hingga kompleks Bandara YIA. Jalur yang diperkirakan berjarak sekitar tujuh kilometer itu, juga melewati tiga kelurahan di Kapanewon Temon, yakni Kaligintung, Glagah dan Kalidengen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang