SuaraJogja.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman masih memburu terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan salah seorang pendiri stasiun radio swasta Geronimo FM, Suprapto Purwijayanto, tewas saat bersepeda. Pelaku bakal dihukum 3 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi atas insiden tersebut.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa dan juga saksi di lokasi kejadian," ungkap Mega, dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Pihaknya juga telah mengumpulkan petunjuk dari beberapa CCTV yang terpasang di sekitar bangunan Gudang Indofood Dusun Cambanan, Desa Nogotirto, Gamping, Sleman.
Baca Juga: Bersepeda di Ring Road Barat, Pendiri Geronimo FM Meninggal Ditabrak Mobil
"CCTV lingkungan [gudang] juga saat ini sedang dalam pengecekan oleh penyidik laka. Masih kami kembangkan untuk mencari petunjuk lain dan menangkap pelaku," ujar dia.
Meski pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaku penabrakan, nantinya pelaku bakal disangkakan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tak memberi pertolongan, serta tak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," ujar Mega.
Selain ancaman penjara paling lama 3 tahun, pelaku juga terancam membayar denda Rp75 juta atas perbuatannya.
Mega menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 WIB. Korban yang berusia 72 tahun tersebut ditabrak mobil ketika menyeebrang dari arah timur ke barat Jalan Ring Road Barat.
Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, ODGJ di Tangerang Tewas Terlindas di Perut
"Korban menyeberang dengan cara menuntun sepeda. Namun dari arah selatan-utara melaju mobil. Karena jarak terlalu dekat, maka mobil yang tidak diketahui identitasnya itu tidak dapat menguasai kendaraan, kemudian membentur pengayuh sepeda. Selanjutnya, pengayuh sepeda terjatuh dan terjadilah laka lantas, kemudian diantar oleh mobil yang menabrak korban tersebut ke rumah sakit Queen Latifa," kata Mega.
Berita Terkait
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Kondisi Terkini 5 Korban Kecelakaan Tol Ciawi di RSUD Ciawi
-
Kecelakaan Maut Truk Muat Galon di Gerbang Tol Ciawi, KPBB: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!
-
4 Petugas Jasa Marga hingga Bayi jadi Korban Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Daftar Nama-namanya!
-
8 Nyawa Melayang usai Truk Galon Rem Blong, Detik-detik Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD