Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Tiga orang pelaku penipuan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komplotan penipu orang tua yang berada di pinggir jalan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kulon Progo. Dalam aksinya, komplotan yang berjumlah tiga orang itu berpura-pura menanyakan alamat hingga memberikan bantuan berupa tumpangan.

Tiga pelaku yang diketahui melangsungkan aksinya di Nanggulan, Kulon Progo tersebut berhasil diamankan di wilayah Kapanewon Kalibawang. Pelaku yang berhasil diamankan antara lain MH (42), asal Cibinong, Bogor; MT (41), warga Serang, Banten; dan AC (43), warga asal Depok, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari salah satu korban. Pihaknya sempat melakukan pengepungan di beberapa akses jalan di Kalibawang guna mengantisipasi lolosnya ketiga pelaku tersebut.

“Begitu ada laporan kami langsung lakukan pengepungan dan pengejaran hingga akhirnya mereka bisa kita amankan ketika hendak kabur ke arah Magelang, Jawa Tengah,” kata Munarso kepada awak media Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Direktur RS Kalbu Intan Medika Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 1,6 M

Dijelaskan Munarso, para pelaku memang sudah merencanakan perjalanan dari Jawa Barat menuju Yogyakarta dengan menyewa mobil. Namun, setelah sempat berkunjung ke keluarganya dan berlibur, mereka kehabisan uang.

Dengan dalih kehabisan uang untuk ongkos bensin itulah ketiga pelaku ini memberanikan diri untuk melakukan aksi penipuan. Guna mempermudah aksinya, mereka memilih orang lanjut usia yang ditemui di pinggir jalan.

Setelah menemukan korban yang sesuai, mereka langsung berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar korban ke alamat yang dituju.

Pada saat korban setuju dan masuk ke mobil inilah, korban dialihkan kesadarannya hingga mau memberikan tas atau dompet ke pelaku.

“Setelah [pelaku] mendapatkan tas atau dompet yang berisi uang tadi, korban lalu diturunkan begitu saja. Kalau dari pengakuan tersangka, mereka sudah sempat beraksi di 10 lokasi di Kulon Progo,” ungkapnya.

Baca Juga: Tega, Orang Tua di Kulon Progo Aniaya dan Ikat Anak di Kandang Kambing

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang disewa pelaku, tiga buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp5 juta dari hasil aksinya.

Sementara itu, salah satu pelaku, MT, mengaku bahwa kedatangannya ke Kulon Progo dalam rangka berkunjung dan melakukan silaturahmi kepada keluarganya.

Namun ia kehabisan ongkos selama berada di Kulon Progo. Belum lagi mereka juga membutuhkan biaya untuk membayar biaya sewa mobil.

“Awalnya tidak niat sebenarnya, tapi karena kehabisan uang, jadi kami lakukan itu secara spontan, tapi akhirnya ketagihan,” kata MT.

Menurut penuturan MT, dari 10 lokasi yang telah dijadikan lokasi aksi penipuan dan perampasan itu, pihaknya sempat pernah menemui korban yang bari saja mencairkan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More