SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengamankan Hery Budiman (42) dan istrinya, Fitri Hartanti (37), akibat dugaan penganiayaan terhadap GP (10), anak kandungnya sendiri.
Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.
"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan bahkan sempat dianiaya oleh kedua orang tua kandungnya," kata Munarso kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (18/8/2020).
Munarso menjelaskan, peristiwa terjadi di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kranggan, Kecamatan Galur, Kulon Progo.
Saat itu saksi bernama Supartimah dan Nagus berkunjung ke rumah yang bersangkutan, tetapi ternyata malah melihat korban sudah berada di belakang rumah.
Kondisi korban GP saat itu sudah berada di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.
Selanjutnya, Supartimah langsung berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Galur 2 untuk diperiksa dan dirawat lebih lanjut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Lalu selang beberapa hari, korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
Munarso menuturkan, korban ditelantarkan dengan cara diikat di kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.
Setelah diikat di kandang kambing, korban lantas ditinggal begitu saja dengan alasan bekerja. Selama ditinggal, korban hanya diberi makan di piring kecil.
Munarso menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, pelaku selalu berkilah tidak pernah menelantarkan atau bahkan menganiaya anaknya.
Namun dari fakta yang ada, polisi menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.
"Saat ini korban sudah sembuh dan dirawat di keluarga lainnya di Magelang," ucapnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sarung, satu buah sprei, satu buah bongkok kayu bakar, satu buah tali tambang, dan satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan untuk tempat mengikat korban.
Berita Terkait
-
Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
-
Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
-
Ditikam Paman yang Idap Gangguan Jiwa, Yuniana Tewas Tepat Saat Idul Adha
-
Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE
-
Ayah Bunuh 3 Anak Kandung, Dilemparkan ke Kereta yang Sedang Melaju
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa