SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengamankan Hery Budiman (42) dan istrinya, Fitri Hartanti (37), akibat dugaan penganiayaan terhadap GP (10), anak kandungnya sendiri.
Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.
"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan bahkan sempat dianiaya oleh kedua orang tua kandungnya," kata Munarso kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (18/8/2020).
Munarso menjelaskan, peristiwa terjadi di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kranggan, Kecamatan Galur, Kulon Progo.
Saat itu saksi bernama Supartimah dan Nagus berkunjung ke rumah yang bersangkutan, tetapi ternyata malah melihat korban sudah berada di belakang rumah.
Kondisi korban GP saat itu sudah berada di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.
Selanjutnya, Supartimah langsung berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Galur 2 untuk diperiksa dan dirawat lebih lanjut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Lalu selang beberapa hari, korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
Munarso menuturkan, korban ditelantarkan dengan cara diikat di kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.
Setelah diikat di kandang kambing, korban lantas ditinggal begitu saja dengan alasan bekerja. Selama ditinggal, korban hanya diberi makan di piring kecil.
Munarso menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, pelaku selalu berkilah tidak pernah menelantarkan atau bahkan menganiaya anaknya.
Namun dari fakta yang ada, polisi menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.
"Saat ini korban sudah sembuh dan dirawat di keluarga lainnya di Magelang," ucapnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sarung, satu buah sprei, satu buah bongkok kayu bakar, satu buah tali tambang, dan satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan untuk tempat mengikat korban.
Berita Terkait
-
Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
-
Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
-
Ditikam Paman yang Idap Gangguan Jiwa, Yuniana Tewas Tepat Saat Idul Adha
-
Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE
-
Ayah Bunuh 3 Anak Kandung, Dilemparkan ke Kereta yang Sedang Melaju
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa