Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Tersangka Hery Budiman (42) dan istrinya Fitri Hartanti (37) dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan terhadap anak di Polres Kulon Progo, Selasa (18/8/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengamankan Hery Budiman (42) dan istrinya, Fitri Hartanti (37), akibat dugaan penganiayaan terhadap GP (10), anak kandungnya sendiri.

Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.

"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan bahkan sempat dianiaya oleh kedua orang tua kandungnya," kata Munarso kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung

Munarso menjelaskan, peristiwa terjadi di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kranggan, Kecamatan Galur, Kulon Progo.

Saat itu saksi bernama Supartimah dan Nagus berkunjung ke rumah yang bersangkutan, tetapi ternyata malah melihat korban sudah berada di belakang rumah.

Kondisi korban GP saat itu sudah berada di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.

Selanjutnya, Supartimah langsung berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Galur 2 untuk diperiksa dan dirawat lebih lanjut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Lalu selang beberapa hari, korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI

Munarso menuturkan, korban ditelantarkan dengan cara diikat di kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.

Load More