“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.
Sementara itu ibu korban, Fitri Hartanti, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengatakan, perbuatannya itu tidak dilakukan setiap hari. Ia mengaku hanya meninggalkan putranya pada siang hari saat bekerja.
“Tidak setiap hari juga kok, hanya kadang-kadang saja. Kalau malam di dalam rumah,” kata Fitri.
Diungkapkan Fitri, tindakannya mengikat korban di kandang kambing karena korban sering merusak barang-barang yang ada di rumah milik mertuanya itu. Selain itu, korban juga sempat meninggalkan rumah tanpa berpamitan terlebih dahulu.
“Dia sempat pergi tidak bilang-bilang sampai hampir tertabrak mobil di dekat pasar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Berita Terkait
-
Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
-
Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
-
Ditikam Paman yang Idap Gangguan Jiwa, Yuniana Tewas Tepat Saat Idul Adha
-
Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE
-
Ayah Bunuh 3 Anak Kandung, Dilemparkan ke Kereta yang Sedang Melaju
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa