“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.
Sementara itu ibu korban, Fitri Hartanti, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengatakan, perbuatannya itu tidak dilakukan setiap hari. Ia mengaku hanya meninggalkan putranya pada siang hari saat bekerja.
“Tidak setiap hari juga kok, hanya kadang-kadang saja. Kalau malam di dalam rumah,” kata Fitri.
Diungkapkan Fitri, tindakannya mengikat korban di kandang kambing karena korban sering merusak barang-barang yang ada di rumah milik mertuanya itu. Selain itu, korban juga sempat meninggalkan rumah tanpa berpamitan terlebih dahulu.
“Dia sempat pergi tidak bilang-bilang sampai hampir tertabrak mobil di dekat pasar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Berita Terkait
-
Curi Gandum, Bocah Ditelanjangi dan Digantung Terbalik oleh Ayah Kandung
-
Sempat Serumah dengan Kambing, Lansia Ini Dapat Rumah Baru dari TNI
-
Ditikam Paman yang Idap Gangguan Jiwa, Yuniana Tewas Tepat Saat Idul Adha
-
Hindari Kerumunan Saat Urus SIM, Polres Kulon Progo Luncurkan SIMMADE
-
Ayah Bunuh 3 Anak Kandung, Dilemparkan ke Kereta yang Sedang Melaju
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana