Pelaku pencurian WP, melakukan rekayasa adegan membuka jok motor tanpa kunci, di Polres Kulon Progo, Rabu (19/8/2020). (Suarajogja/Hiskia)
Meskipun perbuatannya didasari alasan mulia ditambah dengan pemanfaatan teknologi informasi tapi sayang aksi yang dilakukan itu tetap salah karena merugikan orang lain. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP jo 64 tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Siap Tempur! Van Gastel Ungkap Perkembangan Positif Jelang Hadapi Persebaya
-
PSIM Yogyakarta Tunjuk Kapten Baru, Rendra Teddy Hormati Keputusan Pelatih
-
Stadion Sultan Agung Jadi Rumah Baru PSIM Yogyakarta untuk Super League?
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
PSIM Yogyakarta Gunakan Stadion Sultan Agung sebagai Kandang di Super League 2025/2026
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka
-
Mural One Piece Berlatar Merah Putih di Sleman Dihapus Paksa: Lecehkan Negara?
-
Heboh Mural One Piece di Sleman, Bupati: Ekspresi Boleh, Tapi... Ada Syaratnya
-
PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY