SuaraJogja.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiap daerah selalu penuh dengan intrik dan tensi yang tinggi. Baik itu dari sisi calon-calon yang maju bertanding ataupun dari pendukung masing-masing kubu.
Penyelenggaraan Pilkada juga tidak lepas dari berbagai kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kecurangan bisa muncul dari mana saja, mulai dari peserta pemilu atau bahkan penyelenggara Pemilu.
Mengantisipasi hal tersebut Koordinator Divisi Pemantauan Pemilu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Fairuz, mengatakan membutuhkan peran publik sebagai pemantau Pilkada Bantul yang akan segera diselenggarakan. Hal itu guna meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Pemantau pemilu ini akan berperan untuk mendinginkan suasana baik ketika ego sektoral muncul di antara penyelenggara pemilu maupun saat ada ketegangan antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Fairuz, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Bantul Positif Covid-19, Kantor Dikosongkan Dua Hari
Diungkapkan Fairuz meskipun pemantau pilkada ini memang tak punya kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa. Namun setidaknya kehadiran pemantau pilkada diharapkan dapat menjadi kekuatan penyeimbang.
Ia menuturkan pemantau pilkada adalah bagian penting dalam terus ikut mengawal secara legal proses penyelenggaraan pilkada. Tujuannya jelas agar pilkada pada tahun 2020 dapat tidak hanya menghasikan pemimpin yang berkualitas tapi juga penyelenggaraannya.
"Kami terus mendorong KPU Bantul untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan kepada masyarakat secara umum," ungkapnya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan saja terhadap masyarakat, tapi Fairuz juga menekankan untuk pemanfaatan media sosial secara maksimal sebagai media sosisalisasi yang kreatif. Hal ini sebagai salah satu pendidikan pemilih mengingat saat pandemi Covid-19 porses sosialisasi tidak diperkenankan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Fairuz menjelaskan pemantau dan pengawas pemilu merupakan lembaga kontrol untuk menjamin pemilihan kepala daerah berlangsung luber jurdil, transparan, akuntabel, dan sesuai kaidah undang-undang. Namun, satu hal yang menjadi pembeda yakni pengawas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa.
Baca Juga: Positif Covid-19, Dokter Spesialis di Bantul Meninggal Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip