SuaraJogja.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiap daerah selalu penuh dengan intrik dan tensi yang tinggi. Baik itu dari sisi calon-calon yang maju bertanding ataupun dari pendukung masing-masing kubu.
Penyelenggaraan Pilkada juga tidak lepas dari berbagai kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kecurangan bisa muncul dari mana saja, mulai dari peserta pemilu atau bahkan penyelenggara Pemilu.
Mengantisipasi hal tersebut Koordinator Divisi Pemantauan Pemilu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Fairuz, mengatakan membutuhkan peran publik sebagai pemantau Pilkada Bantul yang akan segera diselenggarakan. Hal itu guna meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Pemantau pemilu ini akan berperan untuk mendinginkan suasana baik ketika ego sektoral muncul di antara penyelenggara pemilu maupun saat ada ketegangan antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Fairuz, Senin (24/8/2020).
Diungkapkan Fairuz meskipun pemantau pilkada ini memang tak punya kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa. Namun setidaknya kehadiran pemantau pilkada diharapkan dapat menjadi kekuatan penyeimbang.
Ia menuturkan pemantau pilkada adalah bagian penting dalam terus ikut mengawal secara legal proses penyelenggaraan pilkada. Tujuannya jelas agar pilkada pada tahun 2020 dapat tidak hanya menghasikan pemimpin yang berkualitas tapi juga penyelenggaraannya.
"Kami terus mendorong KPU Bantul untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan kepada masyarakat secara umum," ungkapnya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan saja terhadap masyarakat, tapi Fairuz juga menekankan untuk pemanfaatan media sosial secara maksimal sebagai media sosisalisasi yang kreatif. Hal ini sebagai salah satu pendidikan pemilih mengingat saat pandemi Covid-19 porses sosialisasi tidak diperkenankan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Fairuz menjelaskan pemantau dan pengawas pemilu merupakan lembaga kontrol untuk menjamin pemilihan kepala daerah berlangsung luber jurdil, transparan, akuntabel, dan sesuai kaidah undang-undang. Namun, satu hal yang menjadi pembeda yakni pengawas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa.
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Bantul Positif Covid-19, Kantor Dikosongkan Dua Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma