SuaraJogja.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiap daerah selalu penuh dengan intrik dan tensi yang tinggi. Baik itu dari sisi calon-calon yang maju bertanding ataupun dari pendukung masing-masing kubu.
Penyelenggaraan Pilkada juga tidak lepas dari berbagai kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kecurangan bisa muncul dari mana saja, mulai dari peserta pemilu atau bahkan penyelenggara Pemilu.
Mengantisipasi hal tersebut Koordinator Divisi Pemantauan Pemilu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Fairuz, mengatakan membutuhkan peran publik sebagai pemantau Pilkada Bantul yang akan segera diselenggarakan. Hal itu guna meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Pemantau pemilu ini akan berperan untuk mendinginkan suasana baik ketika ego sektoral muncul di antara penyelenggara pemilu maupun saat ada ketegangan antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Fairuz, Senin (24/8/2020).
Diungkapkan Fairuz meskipun pemantau pilkada ini memang tak punya kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa. Namun setidaknya kehadiran pemantau pilkada diharapkan dapat menjadi kekuatan penyeimbang.
Ia menuturkan pemantau pilkada adalah bagian penting dalam terus ikut mengawal secara legal proses penyelenggaraan pilkada. Tujuannya jelas agar pilkada pada tahun 2020 dapat tidak hanya menghasikan pemimpin yang berkualitas tapi juga penyelenggaraannya.
"Kami terus mendorong KPU Bantul untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan kepada masyarakat secara umum," ungkapnya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan saja terhadap masyarakat, tapi Fairuz juga menekankan untuk pemanfaatan media sosial secara maksimal sebagai media sosisalisasi yang kreatif. Hal ini sebagai salah satu pendidikan pemilih mengingat saat pandemi Covid-19 porses sosialisasi tidak diperkenankan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Fairuz menjelaskan pemantau dan pengawas pemilu merupakan lembaga kontrol untuk menjamin pemilihan kepala daerah berlangsung luber jurdil, transparan, akuntabel, dan sesuai kaidah undang-undang. Namun, satu hal yang menjadi pembeda yakni pengawas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa.
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Bantul Positif Covid-19, Kantor Dikosongkan Dua Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi