SuaraJogja.id - Jelang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bantul tahun 2020 beberapa syarat harus dilengkapi oleh setiap kandidat yang akan maju. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaan masing-masing kandidat.
Syarat tersebut merujuk kepada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan. Dalam ketentuan itu dituliskan setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari KPK Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam juknis tersebut diatur bahwa bakal pasangan calon dapat memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian laporan itu sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2020 lalu hingga hari terakhir masa perbaikan syarat calon.
"Selanjutnya nanti KPK akan bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan LHKPN yang dikirimkan oleh bakal pasangan calon tersebut," ujar Didik kepada awak media, Kamis (20/8/2020).
Didik menjelaskan apabila memang laporan sudah dirasa lengkap maka KPK selanjutnya akan menerbitkan tanda terima LHKPN kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan. Namun apabila tidak lengkap maka yang bersangkutan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki selama 14 hari sejak pemberitahuan itu diterima.
"Besok pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus sudah dibawa yang bersangkutan," imbunya.
Ditambahkan Didik, salah satunya persyaratan pencalonan yakni harus memuat surat keputusan persetujuan dari pengurus partai tingkat pusat secara benar, lengkap dan sah. Sama seperti persyaratan bakal pasangan calon tadi, jika memang nantinya ditemui kekurangan atau kesalahan akan diberikan waktu untuk masa perbaikan.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan terkait masa pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bantul. Nanti pada tanggal 4 dan 5 September pendaftaran akan ditutup jam 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 September akan ditutup tepat jam 24.00 WIB.
"Mulai tanggal 28 Agustus besok, kami [KPU Bantul] akan membuka helpdesk pencalonan. Ini sebagai bentuk pelayanan KPU terhadap parpol yang akan mengusulkan bakal pasangan calon," ungkap Joko.
Baca Juga: Curi 3 Laptop Sekaligus di Graha Angkasa Pura, Pria Bantul Diringkus Polisi
Joko berharap melalui helpdesk ini, partai politik dan bakal pasangan calon dapat mengkonsultasikan syarat pencalonan dan syarat calon kepada pihaknya. Hal itu guna meminimalisir kurang atau kesalahan persyaratan sehingga harus memakan waktu untuk diperbaiki lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo