SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Kulon Progo kembali mengamankan Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul, akibat menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX.
Apo yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini berpura-pura ingin membeli motor namun malah membawanya kabur.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso, mengatakan aksi Apo dilakukan pada pertengahan bulan Juni yang lalu. Berawal dari ketertarikan pelaku pada motor Nindar warga Wates yang memasang iklan motornya di aplikasi jual beli online.
Ketika sudah melakukan kontak lebih intens untuk membeli motor korban, akhirnya pelaku memutuskan untuk datang langsung.
Pelaku yang datang dengan menggunakan ojek online itu langsung melihat kondisi sepeda motor sekaligus berpura-pura untuk mengecek kelengkapan suratnya.
"Tapi setelah melihat STNK dan BPKB itu pelaku langsung memasukan surat-surat itu ke jok motor. Dengan alasan ingin mencoba motornya, pelaku malah langsung kabur," kata Munarso, kepada awak media, Senin (24/8/2020).
Dijelaskan Munarso, motor itu sempat dibawa kabur ke Gunungkidul dan bahkan dijual dengan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sehingga laku Rp.21,5 juta lengkap.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Munarso menambahkan bahwa pelaku terhitung sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Dua kali penangkapan itu dilakukan di Sleman dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Reaktif Rapid Tes, Peserta Diklat PPI Curug Dipulangkan
Sementara itu pelaku, Apo mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan terhimpit ekonomi. Pasalnya hasil bekerja sehari-hari sebagai buruh tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya.
“Kerja di peternakan tapi hasilnya tidak seberapa, jadi ya terpaksa nekat mencuri,” kata Apo.
Apo mengatakan bahwa aksinya itu selalu dilakukannya seorang diri. Keberhasilan Apo memperdaya korbannya, diakui berkat kemampuannya mengalihkan konsentrasi korban dalam mengajak bicara.
“Hanya saya ajak ngobrol saja, nah pas agak lengah saya langsung kabur," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan