SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Kulon Progo kembali mengamankan Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul, akibat menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX.
Apo yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini berpura-pura ingin membeli motor namun malah membawanya kabur.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso, mengatakan aksi Apo dilakukan pada pertengahan bulan Juni yang lalu. Berawal dari ketertarikan pelaku pada motor Nindar warga Wates yang memasang iklan motornya di aplikasi jual beli online.
Ketika sudah melakukan kontak lebih intens untuk membeli motor korban, akhirnya pelaku memutuskan untuk datang langsung.
Pelaku yang datang dengan menggunakan ojek online itu langsung melihat kondisi sepeda motor sekaligus berpura-pura untuk mengecek kelengkapan suratnya.
"Tapi setelah melihat STNK dan BPKB itu pelaku langsung memasukan surat-surat itu ke jok motor. Dengan alasan ingin mencoba motornya, pelaku malah langsung kabur," kata Munarso, kepada awak media, Senin (24/8/2020).
Dijelaskan Munarso, motor itu sempat dibawa kabur ke Gunungkidul dan bahkan dijual dengan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sehingga laku Rp.21,5 juta lengkap.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Munarso menambahkan bahwa pelaku terhitung sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Dua kali penangkapan itu dilakukan di Sleman dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Reaktif Rapid Tes, Peserta Diklat PPI Curug Dipulangkan
Sementara itu pelaku, Apo mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan terhimpit ekonomi. Pasalnya hasil bekerja sehari-hari sebagai buruh tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya.
“Kerja di peternakan tapi hasilnya tidak seberapa, jadi ya terpaksa nekat mencuri,” kata Apo.
Apo mengatakan bahwa aksinya itu selalu dilakukannya seorang diri. Keberhasilan Apo memperdaya korbannya, diakui berkat kemampuannya mengalihkan konsentrasi korban dalam mengajak bicara.
“Hanya saya ajak ngobrol saja, nah pas agak lengah saya langsung kabur," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026