Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:06 WIB
Puluhan petani cabai dan bawang merah di kawasan Pantai Selatan Bantul mengusir alat berat yang akan merobohkan bangunan Sarana Terminal Agrobisnis (STA) di Tegalrejo, Srigading, Sanden, Rabu (26/8/2020) pagi. - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Puluhan petani cabai dan bawang merah di kawasan Pantai Selatan Bantul melakukan aksi demonstrasi, Rabu (26/8/2020) pagi. Mereka mengusir alat berat yang akan merobohkan bangunan Sarana Terminal Agrobisnis (STA) yang berada di Pedukuhan Tegalrejo, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, tepatnya di sebelah selatan pintu masuk Pantai Samas.

Mereka mengancam akan membakar alat berat dan tenda pesta yang telah terpasang untuk seremonial dimulainya proses pembangunan oleh pihak Baitul Mallwa Tamwil (BMT). Para petani mengklaim, sama sekali tidak ada sosialisasi ke mereka terkait alih fungsi lahan tersebut.

Ketua Kelompok Lelang Cabai Kecamatan Sanden Subandi menuturkan, para petani resah dengan rencana pembangunan kantor BMT yang menggunakan lahan STA tersebut. Para petani ini khawatir, mereka akan kehilangan tempat pelelangan yang sejatinya juga dibangun untuk memfasilitasi para petani cabai dan bawang merah di kawasan Pantai Selatan Bantul.

"Dulu dibangun untuk membantu petani yang saat itu menghadapi harga cabai anjlok," ujar Subandi, Rabu (26/8/2020), di sela aksi.

Baca Juga: Pakar: Tren Memasak di Rumah Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Mereka mengakui bahwa bangunan tersebut mangkrak selama 5 tahun terakhir. Sebab, berkali-kali mereka mengajukan permohonan agar bangunan tersebut diperbaiki, tetapi tak pernah mendapat persetujuan, sehingga petani akhirnya mengalihkan tempat pelelangan mereka ke rumah warga.

Menurut Subandi, tempat pelelangan tersebut sangat membantu para petani. Ketika harga bahan pokok jatuh, maka dengan adanya pelelangan, harga yang digunakan adalah harga tertinggi. Oleh karenanya, para petani menghendaki bangunan STA tetap ada dan diperbaiki, sehingga bisa berfungsi kembali.

"Pemerintah seperti Desa seharusnya memperbaiki bangunan itu, bukan malah menyewakan ke pihak lain," keluhnya.

Saat ini, ratusan petani tercatat sebagai anggota kelompok pelelangan tersebut. Namun, yang aktif hanya 45 orang. Setiap masa panen, petani mengadakan lelang di rumah karena bangunan yang didirikan 17 tahun lalu itu sudah rusak dan nyaris roboh.

Sementara itu, perwakilan Panitikismo Pemerintah DIY Julaidi Rastyanto mengungkapkan, pihak BMT, yang akan membangun kantor di lahan tersebut, sudah mengantongi kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Angka Kemiskinan di Bantul Diprediksi Naik 1 Persen Lebih

Artinya, pihak BMT sudah diperkenankan untuk memanfaatkan lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut untuk kepentingan mereka.

Laki-laki yang akrab dipanggil Didik ini menandaskan, pihak Panitikismo, yang mengeluarkan kekancingan, tentu tidak sembarangan dan sudah melakukan kroscek di lapangan. Menurutnya, BMT sudah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan dari pihak Desa yang menyebutkan lahan tersebut bukan sengketa.

"Kalau sosialisasi dari BMT sudah ada. Dari Desa juga menyebutkan bangunan STA itu sudah mangkrak 10 tahun lebih dan jika dibiarkan akan membahayakan manusia," terangnya.

Pihak Desa Srigading juga menerangkan, bangunan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Selain itu, BMT selaku pengguna lahan juga telah mengantongi surat keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul serta izin pemanfaatan lahan dari Bupati Bantul.

Ia menandaskan, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi di lapangan berkaitan dengan aset STA tersebut dan memang tidak jelas milik siapa. Di samping itu, pihaknya juga melihat, daripada bangunan itu mangkrak dan membahayakan, maka jika ada yang akan memanfaatkan, akan dipersilahkan.

"Dan izin pemanfaatan lahan untuk STA itu hanya 10 tahun. STA didirikan 20 tahun lalu, artinya izinnya sudah habis," tegasnya.

Carik Desa Srigading Dwi Krisdyanto menambahkan, segala proses keterangan dari desa sudah dilalui. Desa menilai bahwa bangunan tersebut membahayakan karena sudah banyak besi yang lapuk dan sebagian atapnya hilang diterpa angin pantai. Pihak desa sendiri tidak berani memperbaiki bangunan tersebut karena bukan milik pemerintah desa.

"Itu kayaknya dibangun dari pusat 2008 lalu. Kami tidak tahu milik siapa, di bidang aset kabupaten Bantul juga tidak ada. Makanya kami berani memberikan surat keterangan," tandas Dwi.

Kontributor : Julianto

Load More