Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan hasil Operasi Curas Progo 2020 ditahan petugas kepolisian di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.

Load More