SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menangkap puluhan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengkhawatirkan masyarakat. Dalam operasi Curas Progo 2020, kepolisian menangkap 26 pelaku dan 46 barang bukti.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria membeberkan bahwa operasi sendiri digelar di 14 tempat yang rawan di wilayah DIY.
"Jadi tiap polres yang ada di masing-masing kabupaten/kota menyelenggarakan operasi ini sejak 12-25 Agustus lalu. Sebanyak 26 tersangka kami amankan berikut barang buktinya," ujar Burkhan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkhan mengatakan bahwa dari 26 tersangka, 18 orang adalah Target Operasi (TO). Sementara, 8 tersangka lainnya adalah Non-Target Operasi (NTO).
"Masing-masing tersangka ini kami dapatkan 29 barang bukti dari hasil TO dan 13 barang bukti dari hasil NTO, sehingga totalnya 42 BB. Kami menyasar ke wilayah rawan yang ada di Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman," terang dia.
Dia merinci, dari 26 tersangka yang diamankan, Polresta Yogyakarta menyelesaikan 3 kasus TO tanpa NTO.
Polres Sleman, yang memiliki wilayah paling luas, mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus TO dan 2 NTO.
"Untuk Polres Bantul selama operasi ini berhasil mengungkap 2 kasus TO dan 1 NTO. Selain itu, Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 1 kasus TO tanpa NTO," kata dia.
Polres Gunungkidul sendiri, lanjut Burkhan, berhasil menyelesaikan 1 kasus TO dan 3 NTO.
Baca Juga: Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
Burkhan menambahkan, Ditreskrimum Polda DIY juga berhasil mengungkap 3 kasus TO tanpa NTO.
Disinggung barang apa saja yang banyak dicuri pelaku saat beraksi, Burkhan menyebut bahwa ponsel adalah barang yang kerap digasak oleh tersangka.
"Dari operasi ini handphone yang sering dicuri. Kebanyakan korbannya adalah ibu-ibu yang sedang berbelanja dan menggunakan handphone saat di jalan. Selain itu, pelaku juga menyasar orang-orang yang bermain handphone [di sepeda motor] saat di jalan raya," jelasnya.
Hasil operasi tersebut, Polda DIY mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone.
Selain itu, ada 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana, dan helm serta masker.
"Selain itu dari tangan pelaku ini, kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
-
Nenek Curi Rp 2,6 Juta di Warung, Uangnya Digunakan untuk Jalan-jalan
-
Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
-
Anaknya Jadi Korban Kekerasan Rasial, Ibu Jacob Blake Maafkan Polisi AS
-
Kesal Tak Dipinjami Uang, Sekuriti di Tangerang Curi Puluhan HP Pusat Gadai
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis