SuaraJogja.id - Menyusul Kabupaten Kulon p Progo, kini Kabupaten Sleman resmi menggunakan istilah kalurahan untuk pemerintahan di tingkat desa.
Selain perubahan nama kalurahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berubah yaitu kecamatan, yang menjadi kapanewon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman Budiharjo menuturkan, kendati ada perubahan nomenklatur, pada prinsipnya kelembagaan dan tugas pokok fungsi lurah dan kades tidak berbeda.
"Artinya dalam pengisian lurah tetap masih dengan pemilihan langsung, sedangkan perbedaan berikutnya, ada perubahan nomenklatur jabatan dari sekretaris desa menjadi carik dan struktur jabatan yang lain," kata dia, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Golkar Merapat ke Koalisi Pendukung Sri Muslimatun di Pilkada Sleman 2020
Selain itu, lurah di kalurahan bukanlah orang-orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) laiknya lurah di perkotaan.
"Dan dana desa yang selama ini ada, akan tetap menjadi hak kalurahan yang bersangkutan," ungkapnya, lebih lanjut.
Pekan depan, jajarannya akan berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait untuk pengukuhan jabatan lurah.
"Setelah dikukuhkan menjadi lurah, nanti mempunyai tugas melaksanakan urusan Keistimewaan," terangnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala menjelaskan, para camat sudah dilantik menjadi panewu, terhitung pada Jumat (28/8/2020). Ia memperkirakan, perubahan kelembagaan atau lainnya terkait dengan lurah dan kalurahan akan dilakukan serentak, setelah 20 Desember 2020.
Baca Juga: Ditinggal Deklarasi PPP Gerindra dan PKB, Golkar Sleman: Ya Sudah
"Kelembagaan, perkiraan saya akan dibarengkan serentak setelah 20 Desember 2020 kepada lurah-lurah baru," ungkapnya.
Selain kalurahan dan kapanewon, perubahan lain juga terjadi pada OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, perubahan nomenklatur dan kelembagaan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang harus selaras dengan Perda Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Perubahan kelembagaan tersebut terkait dengan Pergub No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan.
“Bentuk dan susunan pemerintahan istimewa, terdapat nilai dasar dalam dalam proses panjang pembentukan suatu pemerintahan. Harus terus dijaga dan dirawat sebagai kearifan lokal,” tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan