SuaraJogja.id - Lomba Desain Logo Badan Otorita Borobudur (BOB) membludak. Jumlah peserta dan karya melampaui target. Tapi, satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu masih memanggil desainer grafis untuk mengirim karya terbaik.
“Antusiasme kepesertaan tinggi. Desain logo yang disubmit kepada panitia juga banyak yang sangat kreatif,” kata Direktur Utama Badan Otorita Borobudur Indah Juanita, Senin (31/8/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima Indah dari Panitia Penyelenggara Lomba Desain Logo BOB, sejak dibuka pada 17 Agustus 2020 lalu hingga Minggu (30/8/2020) malam, sudah ada 550 lebih karya. Jumlah pesertanya lebih dari 450 orang. Padahal BOB semula menargetkan hanya 300 peserta.
Peserta lomba berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, dan terdiri dari beragam usia. Bahkan, ada peserta belum genap berusia 17 tahun sehingga harus melampirkan Kartu Keluarga untuk bisa mengikuti lomba.
Baca Juga: BOB Helat Lomba Desain Logo, Hadiahnya Lebih dari Puluhan Juta Rupiah!
Sebanyak 33 karya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat, salah satunya belum follow akun Instagram @boborobudur saat submit karya. Follow akun Instagram resmi BOB menjadi salah satu syarat kepesertaan.
“Jangan lupa follow Instagram BOB dulu, baru daftar dan submit karya. Jangan sampai terdiskualifikasi hanya karena belum follow Instagram kami,” kata Direktur Pemasaran Wisata BOB, Agus Rochiyardi.
Sesuai jadwal yang ditentukan panitia, kata Agus, BOB masih memberi memberi kesempatan kepada desainer kreatif untuk turut menyumbangkan karya terbaik mereka dalam lomba ini hingga 6 September 2020 mendatang.
Agus Rochiyardi berharap para desainer nasional bisa mengirimkan karya terbaik mereka sehingga bisa didapatkan logo karya anak bangsa yang nantinya menjadi bagian dari identitas kelembagaan BOB.
Lomba desain logo BOB berhadiah total lebih dari Rp 37 juta. Metode sayembara dalam mendapatkan logo lembaga dipilih agar bisa didapatkan desain terbaik sekaligus sebagai upaya BOB mendekatkan diri kepada publik.
Selama ini, kata Agus, masih banyak masyarakat belum mengenal BOB, dan sering kali menganggapnya sebagai institusi yang mengelola kawasan wisata Candi Borobudur. Padahal BOB bukan pengelola Candi Borobudur. Institusi ini memiliki dua tugas yakni tugas otoritatif dan tugas koordinatif.
Tugas otoritatif mencakup pengelolaan lahan seluas 309 hektare di perbukitan Menoreh, Purworejo, Jawa Tengah, sedangkan tugas koordinatif mengoordinasikan pengembangan kawasan wisata yang wilayahnya mencakup tiga Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) yakni Yogyakarta-Borobudur dan sekitarnya, Solo-Sangiran dan sekitarnya, serta Semarang-Karimunjawa dan sekitarnya.
Semua syarat dan ketentuan lomba bisa disimak lebih detail melalui laman www.lombalogobob.com. Website tersebut sekaligus menjadi portal single submission untuk pendaftaran dan pengiriman karya peserta lomba.
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana