Pelaku dibopong petugas kepolisian di depan barang bukti sebuah mobil saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (31/8/2020) [Suarajogja.id/Baktora]
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui
-
Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas
-
Acungkan Parang, Pengguna Narkoba di Sumut Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Pernah Bacok Tentara Sampai Meninggal, Pencuri di Jatim Ditembak Polisi
-
Redam Kejahatan Jalanan Malam Hari, Polsek Umbulharjo Bentuk Tim Regul
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari