Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:11 WIB
Pelaku dibopong petugas kepolisian di depan barang bukti sebuah mobil saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (31/8/2020) [Suarajogja.id/Baktora]

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui

Load More