SuaraJogja.id - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dua dari tiga guru terpidana kasus laka susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mereka kembali bekerja atau mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana menuturkan, dua orang terpidana berstatus ASN tersebut adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).
Begitu mereka berurusan dengan hukum, maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN lewat surat resmi dari Pemkab Sleman.
Kendati demikian, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima keduanya masih memungkinkan mereka untuk kembali mengajar.
"Lama hukuman belum melebihi batas aturan pemberhentian ASN yang telah ditetapkan, yakni maksimal 2 tahun, tapi tetap akan kami kawal bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman," ungkapnya kala dihubungi pada Selasa (1/9/2020).
Meskipun dapat bekerja kembali sebagai ASN, status keduanya masih perlu dipulihkan terlebih dahulu.
"Tapi kami masih belum membahas lebih jauh, setelah menyelesaikan masa tahanan mereka akan ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa Hukum IYA, salah satu terdakwa, menyatakan tidak mengambil langkah hukum banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Itu keputusan dari terdakwa sendiri [tidak ajukan banding]," ungkapnya.
Baca Juga: Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
-
Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
-
Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari
-
Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses
-
Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!