SuaraJogja.id - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dua dari tiga guru terpidana kasus laka susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mereka kembali bekerja atau mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana menuturkan, dua orang terpidana berstatus ASN tersebut adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).
Begitu mereka berurusan dengan hukum, maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN lewat surat resmi dari Pemkab Sleman.
Kendati demikian, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima keduanya masih memungkinkan mereka untuk kembali mengajar.
Baca Juga: Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
"Lama hukuman belum melebihi batas aturan pemberhentian ASN yang telah ditetapkan, yakni maksimal 2 tahun, tapi tetap akan kami kawal bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman," ungkapnya kala dihubungi pada Selasa (1/9/2020).
Meskipun dapat bekerja kembali sebagai ASN, status keduanya masih perlu dipulihkan terlebih dahulu.
"Tapi kami masih belum membahas lebih jauh, setelah menyelesaikan masa tahanan mereka akan ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa Hukum IYA, salah satu terdakwa, menyatakan tidak mengambil langkah hukum banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Itu keputusan dari terdakwa sendiri [tidak ajukan banding]," ungkapnya.
Baca Juga: Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
-
Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
-
Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari
-
Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses
-
Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika