SuaraJogja.id - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dua dari tiga guru terpidana kasus laka susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mereka kembali bekerja atau mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana menuturkan, dua orang terpidana berstatus ASN tersebut adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).
Begitu mereka berurusan dengan hukum, maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN lewat surat resmi dari Pemkab Sleman.
Kendati demikian, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima keduanya masih memungkinkan mereka untuk kembali mengajar.
"Lama hukuman belum melebihi batas aturan pemberhentian ASN yang telah ditetapkan, yakni maksimal 2 tahun, tapi tetap akan kami kawal bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman," ungkapnya kala dihubungi pada Selasa (1/9/2020).
Meskipun dapat bekerja kembali sebagai ASN, status keduanya masih perlu dipulihkan terlebih dahulu.
"Tapi kami masih belum membahas lebih jauh, setelah menyelesaikan masa tahanan mereka akan ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa Hukum IYA, salah satu terdakwa, menyatakan tidak mengambil langkah hukum banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Itu keputusan dari terdakwa sendiri [tidak ajukan banding]," ungkapnya.
Baca Juga: Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
-
Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
-
Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari
-
Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses
-
Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana