SuaraJogja.id - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dua dari tiga guru terpidana kasus laka susur Sungai Sempor akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum mereka kembali bekerja atau mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana menuturkan, dua orang terpidana berstatus ASN tersebut adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R).
Begitu mereka berurusan dengan hukum, maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN lewat surat resmi dari Pemkab Sleman.
Kendati demikian, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diterima keduanya masih memungkinkan mereka untuk kembali mengajar.
"Lama hukuman belum melebihi batas aturan pemberhentian ASN yang telah ditetapkan, yakni maksimal 2 tahun, tapi tetap akan kami kawal bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman," ungkapnya kala dihubungi pada Selasa (1/9/2020).
Meskipun dapat bekerja kembali sebagai ASN, status keduanya masih perlu dipulihkan terlebih dahulu.
"Tapi kami masih belum membahas lebih jauh, setelah menyelesaikan masa tahanan mereka akan ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa Hukum IYA, salah satu terdakwa, menyatakan tidak mengambil langkah hukum banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Itu keputusan dari terdakwa sendiri [tidak ajukan banding]," ungkapnya.
Baca Juga: Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
-
Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
-
Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari
-
Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses
-
Buntut Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal