SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bakal memanggil pengelola wisata beserta juru parkir yang berada di sekitar Taman Pintar Yogyakarta.
Hal itu menyusul keluhan pengunjung yang harus membayar biaya tarif melebihi aturan yang berlaku di taman parkir Sriwedari.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengaku telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya akan memanggil pengelola dan juru parkir pada pekan depan.
"Untuk masalah itu, nanti rencana kami lakukan pemanggilan minggu depan. Jadi yang di (taman parkir) Sriwedari itu kami panggil untuk menjelaskan kronologinya," kelas Aziz dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Ia menerangkan pemanggilan tersebut bersamaan evaluasi rutin terhadap pengelolaan parkir di wilayah kota Yogyakarta.
"Sebenarnya kami rutin melakukan sosialisasi terhadap pengelola parkir termasuk juru parkir. Di taman parkir Sriwedari itu masuknya di kawasan 1. Namun parkir sendiri dikelola oleh tempat wisata di sana," terang Aziz.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tindakan tegas yang dilayangkan Dishub. Kendati demikian pihaknya akan meminta keterangan yang ada terlebih dahulu.
"Jadi kami panggil dahulu, lalu kami berikan teguran lisan. Kami tentunya akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika tak diindahkan ancamannya pencabutan izin pengelolaan parkir," ujar dia.
Aziz menambahkan bahwa setiap pengelola parkir di kawasan 1 atau premium ditekankan untuk menyediakan karcis secara mandiri sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik Toko Kelontong di Lempuyangan Meninggal, Keluarga Tertular Covid-19
Selain itu pengelola juga harus memberikan seragam kepada juru parkir yang bertugas.
"Sudah kami tekankan agar mereka menyediakan karcis. Sehingga ketika ada pengunjung yang datang, minta karcisnya, tidak perlu takut, karena dari kami sudah menekankan agar lokasi parkir yang legal menyediakan karcis," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, keluhan pengunjung terhadap tarif parkir terjadi lagi di Kota Yogyakarta.
Kali ini dialami seorang warga Bantul, Abu Alula saat memarkirkan mobilnya di Taman Pintar Yogyakarta, Senin (31/8/2020).
Abu yang parkir hanya 10 menit untuk melaksanakan ibadah di masjid (Taman Pintar) harus membayar biaya parkir sebesar Rp10 ribu kepada oknum juru parkir.
Padahal aturan di kawasan 1, tarif parkir dua jam pertama, pengunjung cukup membayar Rp5 ribu.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Social Space di Jogja untuk Nongkrong dan Diskusi Santai
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
Lebih dari Sekadar Wangi: Bagaimana Komunitas Parfum Membangun Ruang Aman Anak Muda Jogja
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ada Ibu yang Tetap Bertahan di Balik Seragam dan Shift Panjang, Kerasnya Jadi Working Mom di Jogja
-
10 Tempat Wisata Anak di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
5 Rental Motor Murah Meriah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia