Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 02 September 2020 | 22:57 WIB
Taman Pintar Yogyakarta - (Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bakal memanggil pengelola wisata beserta juru parkir yang berada di sekitar Taman Pintar Yogyakarta.

Hal itu menyusul keluhan pengunjung yang harus membayar biaya tarif melebihi aturan yang berlaku di taman parkir Sriwedari.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengaku telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya akan memanggil pengelola dan juru parkir pada pekan depan.

"Untuk masalah itu, nanti rencana kami lakukan pemanggilan minggu depan. Jadi yang di (taman parkir) Sriwedari itu kami panggil untuk menjelaskan kronologinya," kelas Aziz dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Pemilik Toko Kelontong di Lempuyangan Meninggal, Keluarga Tertular Covid-19

Ia menerangkan pemanggilan tersebut bersamaan evaluasi rutin terhadap pengelolaan parkir di wilayah kota Yogyakarta.

"Sebenarnya kami rutin melakukan sosialisasi terhadap pengelola parkir termasuk juru parkir. Di taman parkir Sriwedari itu masuknya di kawasan 1. Namun parkir sendiri dikelola oleh tempat wisata di sana," terang Aziz.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tindakan tegas yang dilayangkan Dishub. Kendati demikian pihaknya akan meminta keterangan yang ada terlebih dahulu.

"Jadi kami panggil dahulu, lalu kami berikan teguran lisan. Kami tentunya akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika tak diindahkan ancamannya pencabutan izin pengelolaan parkir," ujar dia.

Aziz menambahkan bahwa setiap pengelola parkir di kawasan 1 atau premium ditekankan untuk menyediakan karcis secara mandiri sesuai Perda yang berlaku.

Baca Juga: Muncul 29 Kasus Baru di DIY, 12 Warga Kota Jogja Positif COVID-19

Selain itu pengelola juga harus memberikan seragam kepada juru parkir yang bertugas.

"Sudah kami tekankan agar mereka menyediakan karcis. Sehingga ketika ada pengunjung yang datang, minta karcisnya, tidak perlu takut, karena dari kami sudah menekankan agar lokasi parkir yang legal menyediakan karcis," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, keluhan pengunjung terhadap tarif parkir terjadi lagi di Kota Yogyakarta.

Kali ini dialami seorang warga Bantul, Abu Alula saat memarkirkan mobilnya di Taman Pintar Yogyakarta, Senin (31/8/2020).

Abu yang parkir hanya 10 menit untuk melaksanakan ibadah di masjid (Taman Pintar) harus membayar biaya parkir sebesar Rp10 ribu kepada oknum juru parkir.

Padahal aturan di kawasan 1, tarif parkir dua jam pertama, pengunjung cukup membayar Rp5 ribu.

Load More