SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bakal memanggil pengelola wisata beserta juru parkir yang berada di sekitar Taman Pintar Yogyakarta.
Hal itu menyusul keluhan pengunjung yang harus membayar biaya tarif melebihi aturan yang berlaku di taman parkir Sriwedari.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengaku telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya akan memanggil pengelola dan juru parkir pada pekan depan.
"Untuk masalah itu, nanti rencana kami lakukan pemanggilan minggu depan. Jadi yang di (taman parkir) Sriwedari itu kami panggil untuk menjelaskan kronologinya," kelas Aziz dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Ia menerangkan pemanggilan tersebut bersamaan evaluasi rutin terhadap pengelolaan parkir di wilayah kota Yogyakarta.
"Sebenarnya kami rutin melakukan sosialisasi terhadap pengelola parkir termasuk juru parkir. Di taman parkir Sriwedari itu masuknya di kawasan 1. Namun parkir sendiri dikelola oleh tempat wisata di sana," terang Aziz.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tindakan tegas yang dilayangkan Dishub. Kendati demikian pihaknya akan meminta keterangan yang ada terlebih dahulu.
"Jadi kami panggil dahulu, lalu kami berikan teguran lisan. Kami tentunya akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika tak diindahkan ancamannya pencabutan izin pengelolaan parkir," ujar dia.
Aziz menambahkan bahwa setiap pengelola parkir di kawasan 1 atau premium ditekankan untuk menyediakan karcis secara mandiri sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik Toko Kelontong di Lempuyangan Meninggal, Keluarga Tertular Covid-19
Selain itu pengelola juga harus memberikan seragam kepada juru parkir yang bertugas.
"Sudah kami tekankan agar mereka menyediakan karcis. Sehingga ketika ada pengunjung yang datang, minta karcisnya, tidak perlu takut, karena dari kami sudah menekankan agar lokasi parkir yang legal menyediakan karcis," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, keluhan pengunjung terhadap tarif parkir terjadi lagi di Kota Yogyakarta.
Kali ini dialami seorang warga Bantul, Abu Alula saat memarkirkan mobilnya di Taman Pintar Yogyakarta, Senin (31/8/2020).
Abu yang parkir hanya 10 menit untuk melaksanakan ibadah di masjid (Taman Pintar) harus membayar biaya parkir sebesar Rp10 ribu kepada oknum juru parkir.
Padahal aturan di kawasan 1, tarif parkir dua jam pertama, pengunjung cukup membayar Rp5 ribu.
Berita Terkait
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kemarau Menggigit, Warga Bantul Sedot Selang demi Dapat Air
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah