Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 15:30 WIB
PR, tersangka pencurian pada Sabtu (22/8/2020) di indekos Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman saat ditangkap petugas Polsek Ngemplak - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngemplak)

SuaraJogja.id - Niat licik seorang warga Sleman untuk memperkaya diri dengan mencuri sejumlah barang berharga akhirnya terungkap. Wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ngemplak ini memanfaatkan pekerjaan sang ayah untuk melancarkan aksinya.

Adalah PR, wanita 32 tahun, yang mencuri sejumlah barang berharga di sebuah indekos di Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Tak hanya sendiri, PR melancarkan aksinya bersama suami sirinya, SH (38), warga Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya secara bertahap. Mereka berulah sebanyak lima kali sejak 6-19 Agustus 2020.

Pencurian berjalan mulus, sebab rumah kos tersebut merupakan tempat kerja ayah PR sebagai penjaga.

Baca Juga: GEGER! 25 Kambing di 1 Peternakan Tambun Hilang Misterius dalam 1 Jam

"Sebelumnya tersangka perempuan ini mencuri kunci pintu gudang yang disimpan oleh bapaknya. Jadi mereka bisa leluasa mengambil barang berharga dalam rumah kos itu," kata Wiwik, dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Ia melanjutkan, pencurian itu baru diketahui pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Penjaga indekos, Basuki (55), yang merupakan ayah PR, bermaksud mengambil barang berupa kerpos genting.

Kunci yang sebelumnya hilang memaksa Basuki masuk dengan cara memanjat dari atap rumah. Namun sesampainya di dalam indekos, Basuki sadar, beberapa barang berharga yang tersimpan di dalam gudang sudah tidak ada.

"Bapaknya baru sadar jadi korban pencurian, kemudian menghubungi pemilik kos dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngemplak," ujarnya.

PR dan SH berhasil menggasak dua motor trail, bar mobil, velg mobil, mesin las, gerinda listrik, alat pemotong besi, televisi, antena serta beberapa komponen sepeda motor.

Baca Juga: Aksinya Curi Tabung Gas Viral, Polisi Ringkus Pelaku Tak Jauh dari TKP

"Korban atau pemilik kos mengaku mengalami kerugian hingga Rp35 juta. Keduanya mencuri di rumah kos ketika korban pergi. Saat ini penyidik Polsek Ngemplak masih terus mendalami perkara itu," ucapnya.

Pengungkapan kasus sendiri berhasil diketahui saat penyidik mencurigai banyak iklan barang-barang di media sosial. Barang tersebut diduga persis dengan barang milik korban yang dilaporkan hilang.

Setelah mengantongi identitas SH dan PR, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka di daerah Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2020).

Tersangka SH berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang diambil merupakan barang curian. Pasalnya, ide pencurian itu muncul dari PR. Saat ini keduanya diitahan di Mapolres Sleman.

"Tersangka pria [SH] hanya menuruti perintah PR saat diminta membawa barang-barang menggunakan mobil pickup. Dia kira itu rumah istri sirinya. Penyidik masih mencari beberap barang bukti lain," kata Wiwik.

Atas perbuatan mereka, keduanya dikenai pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan demikian, ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Load More