Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 15:30 WIB
PR, tersangka pencurian pada Sabtu (22/8/2020) di indekos Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman saat ditangkap petugas Polsek Ngemplak - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Ngemplak)

Pengungkapan kasus sendiri berhasil diketahui saat penyidik mencurigai banyak iklan barang-barang di media sosial. Barang tersebut diduga persis dengan barang milik korban yang dilaporkan hilang.

Setelah mengantongi identitas SH dan PR, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka di daerah Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2020).

Tersangka SH berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang diambil merupakan barang curian. Pasalnya, ide pencurian itu muncul dari PR. Saat ini keduanya diitahan di Mapolres Sleman.

"Tersangka pria [SH] hanya menuruti perintah PR saat diminta membawa barang-barang menggunakan mobil pickup. Dia kira itu rumah istri sirinya. Penyidik masih mencari beberap barang bukti lain," kata Wiwik.

Baca Juga: GEGER! 25 Kambing di 1 Peternakan Tambun Hilang Misterius dalam 1 Jam

Atas perbuatan mereka, keduanya dikenai pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan demikian, ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Load More