Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 September 2020 | 18:15 WIB
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan pergantian Kapolresta Yogyakarta, yang kini dijabat Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.

Pasalnya, kepindahan mantan Kapolresta Balerang, Kepulauan Riau tersebut meninggalkan kasus yang cukup disorot,.

Kasus tersebut yaitu kematian warga Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.

Kepala Divisi Humas JPW Baharudin Kamba menyebutkan, kasus kematian Hendri Alfred Bakari, warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau yang tewas saat ditahan polisi, seharusnya masih menjadi 'Pekerjaan Rumah' bagi Purwadi.

Baca Juga: Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut

"Sebelum dimutasi ke Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menjabat Kapolresta Balerang, Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kamba melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).

"Kasus tersebut juga masih menuai tanda tanya, khususnya dari pihak keluarga korban," imbuhnya.

Kamba melanjutkan, menurut pihak keluarga, Hendri tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi terkait kasus narkoba. Padahal, Hendri belum berstatus sebagai tersangka.

"Hendri ditangkap anggota Polresta Balerang pada Kamis (6/8/2020) dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Belum selesainya kasus, termasuk investigasi yang dijanjikan secara transparan terkait kasus kematian Hendri, malah Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menjabat Kapolresta Yogyakarta," kritiknya.

Kamba menilai, seorang perwira polisi harus bertanggung jawab terhadap kasus yang menjadi perhatian publik. Kasus harus diselesaikan, bukan malah dipindah ke daerah lain.

Baca Juga: Jumlah Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Indonesia Meningkat

"Ini akan menjadi semacam tradisi utang warisan kasus yang terus terjadi. Meskipun mutasi di intitusi kepolisian sesuatu yang biasa guna penyegaran, tetapi kasus ini harus dituntaskan," terang dia.

Dengan demikian, JPW meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk melakukan evaluasi terkait penempatan Purwadi sebagai Kapolresta Yogyakarta.

"Kasus kematian Hendri seharusnya juga tanggung jawab seorang Kapolresta Balerang, yakni Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta Yogyakarta," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/2248/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan ST/2249/VIII/KEP/2020, tanggal 3 Agustus 2020 tentang mutasi jabatan Perwira di lingkungan Polri, Kapolresta Yogyakarta, yang tadinya dijabat Kombes Pol Sudjarwoko, resmi berganti.

Serah terima jabatan yang digelar di Mapolda DIY, Rabu (2/9/2020), menetapkan bahwa Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menjadi Kapolresta Yogyakarta yang baru.

Pria asal Wirobrajan, Kota Jogja ini sebelumnya telah bertugas sebagai Kapolresta Balerang.

Load More