SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memiliki sederet poin bentuk-bentuk potensi pelanggaran Pilkada Sleman 2020 di masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup.
Ketua Bawaslu Sleman Kareem Mustofa mengungkapkan, potensi pelanggaran yang terjadi antara lain pendaftaran dilakukan di akhir pencalonan serta berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap.
"Pelanggaran lainnya berupa adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).
Kareem menambahkan, poin lain yang dipetakan oleh Bawaslu Sleman adalah keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Tito: Kandidat Hanya Boleh Bawa 100 Orang saat Daftar
Berikutnya, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), atau bahkan dualisme kepengurusan partai.
Pelanggaran lain yang berpotensi muncul adalah mahar politik, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu.
Terakhir, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran pada 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.
"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Baca Juga: Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon
Menurut Aan, dikembalikannya berkas pendaftaran paslon karena adanya syarat yang kurang lengkap atau sah biasanya akan terpublikasi oleh media massa. Hal itu dapat membentuk imej yang kurang baik di tengah masyarakat.
Kelengkapan keabsahan berkas tadi misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.
Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten, dibubuhi materai serta tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.
Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.
"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak, Tito: Kandidat Hanya Boleh Bawa 100 Orang saat Daftar
-
Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon
-
Jelang Pendaftaran Pilkada, Abdul Halim Muslih Siapkan Kirab ke Kantor KPU
-
Usung Bambang-Benjamin, PDIP Gunungkidul Targetkan Raup 70 Persen Suara
-
Anggaran Pilkada Serentak 2020 Cair 100 persen Pekan Depan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh