Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memiliki sederet poin bentuk-bentuk potensi pelanggaran Pilkada Sleman 2020 di masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup.

Ketua Bawaslu Sleman Kareem Mustofa mengungkapkan, potensi pelanggaran yang terjadi antara lain pendaftaran dilakukan di akhir pencalonan serta berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap.

"Pelanggaran lainnya berupa adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (3/9/2020).

Kareem menambahkan, poin lain yang dipetakan oleh Bawaslu Sleman adalah keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Tito: Kandidat Hanya Boleh Bawa 100 Orang saat Daftar

Berikutnya, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), atau bahkan dualisme kepengurusan partai.

Pelanggaran lain yang berpotensi muncul adalah mahar politik, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu.

Terakhir, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran pada 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.

"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.

Baca Juga: Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon

Menurut Aan, dikembalikannya berkas pendaftaran paslon karena adanya syarat yang kurang lengkap atau sah biasanya akan terpublikasi oleh media massa. Hal itu dapat membentuk imej yang kurang baik di tengah masyarakat.

Kelengkapan keabsahan berkas tadi misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.

Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten, dibubuhi materai serta tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.

Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.

"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More