SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai memberlakukan pergub Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Selasa (08/09/2020).
Sanksi disiapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perseorangan maupun pelaku usaha.
Penerapan pergub ini mendesak dilakukan karena hingga saat ini pelanggaran masih saja dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. dari razia yang dilakukan Satpol PP ditemukan 100 pelanggaran lebih setiap harinya.
Apalagi saat ini muncul kasus positif COVID-19 di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.
Karenanya kewaspadaan untuk mentaati protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan agar penyebaran virus bisa diantisipasi.
"Iya mulai hari ini kita melaksanakan sanksi. Karena kemarin saja dari dua regu [satpo; pp] yang diturunkan mendapatkan 130 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di DPRD DIY, Selasa siang.
Menurut Noviar, warga yang melakukan pelanggaran pemakaian masker di ruang-ruang publik akan diberi sanksi menyapu jalan selama 10 menit dengan sapu dan serok. KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan.
Bila pelanggaran dilakukan di kawasan destinasi wisata, mereka diwajibkan memungut sampah yang berserakan. Sampah-sampah yang dikumpulkan ditempatkan dalam plastik besar.
Razia dilakukan di titik-titik keramaian. Selain Malioboro dan kawasan wisata, Satpol PP juga menyasar kawasan kampus yang mulai banyak mahasiswanya.
Baca Juga: Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax
"Kami sasar tempat-tempat keramaian. Tapi Malioboro sebagai etalase agar ada efek jera dan malu saat dilihat banyak orang karena melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup. Sanksi diberlakukan secaraa tahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar maka usahanya akan ditutup sementara.
"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerjasama dengan dinas perijinan kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan penegakan protokol kesehatan memang harus ditegakkan, termasuk di kawasan Malioboro. Sebab kawasan tersebut sebagai ikon pariwisata DIY.
"Gugus tugas pemkot punya metode tracing dan tracking. Ini harus digunakan untik melokalisir pedagang yang kena [virus]. Jangan sampai kendor karena Malioboro sebagai citra pariwisata kita," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menambahkan, DPRD mendesak Pemkot melakukan rapid test atau tes swab pada seluruh PKL di kawasan Malioboro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma