SuaraJogja.id - Seorang pria warga Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Ngaglik. Pasalnya pria berinisial BA nekat menghajar anak di bawah usia setelah adiknya mengadu lantaran alat kelaminnya ditarik paksa.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu. Saat itu seorang pelajar berinisial D (11) sedang bermain dengan temannya.
"Iya benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Ngaglik," tutur Tri Adi dikondirmasi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Bermain layaknya anak kecil, D bergurau dengan adik BA. Gurauannya juga dinilai berlebihan hingga menarik alat kelamin adik BA.
Akibat candaan yang berlebihan itu, adik BA pulang ke rumah dan mengadu atas tindakan D kepada kakaknya.
Tidak terima dengan tindakan D, BA yang tersulut emosi langsung mendatangi D di tempat bermain sang adik.
Setelah bertemu, BA menghajar D tanpa ampun. Pemuda 18 tahun ini memukul kepala D sebanyak dua kali.
"Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan sebanyak 2 kali," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang mengetahui anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
Baca Juga: Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Dalam laporan itu, ayah D bercerita bahwa anaknya didatangi oleh pelaku saat sedang bermain. Setelah menghampiri korban, tanpa banyak bicara BA langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Petugas Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada BA.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka. Kami tangkap pada Senin [7/9/2020]," ucap dia.
Tersangka BA, kata Tri Adi mengaku memukul lantaran alat kelamin adiknya ditarik paksa oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka.
Atas perbuatan BA, pelaku dikenai pasal UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan