SuaraJogja.id - Seorang pria warga Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Ngaglik. Pasalnya pria berinisial BA nekat menghajar anak di bawah usia setelah adiknya mengadu lantaran alat kelaminnya ditarik paksa.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu. Saat itu seorang pelajar berinisial D (11) sedang bermain dengan temannya.
"Iya benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Ngaglik," tutur Tri Adi dikondirmasi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Bermain layaknya anak kecil, D bergurau dengan adik BA. Gurauannya juga dinilai berlebihan hingga menarik alat kelamin adik BA.
Akibat candaan yang berlebihan itu, adik BA pulang ke rumah dan mengadu atas tindakan D kepada kakaknya.
Tidak terima dengan tindakan D, BA yang tersulut emosi langsung mendatangi D di tempat bermain sang adik.
Setelah bertemu, BA menghajar D tanpa ampun. Pemuda 18 tahun ini memukul kepala D sebanyak dua kali.
"Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan sebanyak 2 kali," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang mengetahui anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
Baca Juga: Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Dalam laporan itu, ayah D bercerita bahwa anaknya didatangi oleh pelaku saat sedang bermain. Setelah menghampiri korban, tanpa banyak bicara BA langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Petugas Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada BA.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka. Kami tangkap pada Senin [7/9/2020]," ucap dia.
Tersangka BA, kata Tri Adi mengaku memukul lantaran alat kelamin adiknya ditarik paksa oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka.
Atas perbuatan BA, pelaku dikenai pasal UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik