SuaraJogja.id - Seorang pria warga Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Ngaglik. Pasalnya pria berinisial BA nekat menghajar anak di bawah usia setelah adiknya mengadu lantaran alat kelaminnya ditarik paksa.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu. Saat itu seorang pelajar berinisial D (11) sedang bermain dengan temannya.
"Iya benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Ngaglik," tutur Tri Adi dikondirmasi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Bermain layaknya anak kecil, D bergurau dengan adik BA. Gurauannya juga dinilai berlebihan hingga menarik alat kelamin adik BA.
Akibat candaan yang berlebihan itu, adik BA pulang ke rumah dan mengadu atas tindakan D kepada kakaknya.
Tidak terima dengan tindakan D, BA yang tersulut emosi langsung mendatangi D di tempat bermain sang adik.
Setelah bertemu, BA menghajar D tanpa ampun. Pemuda 18 tahun ini memukul kepala D sebanyak dua kali.
"Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan sebanyak 2 kali," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening. Ayah korban yang mengetahui anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka langsung melaporkannya ke Polsek Ngaglik.
Baca Juga: Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Dalam laporan itu, ayah D bercerita bahwa anaknya didatangi oleh pelaku saat sedang bermain. Setelah menghampiri korban, tanpa banyak bicara BA langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Petugas Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada BA.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka. Kami tangkap pada Senin [7/9/2020]," ucap dia.
Tersangka BA, kata Tri Adi mengaku memukul lantaran alat kelamin adiknya ditarik paksa oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka.
Atas perbuatan BA, pelaku dikenai pasal UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta