SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Sat Pol PP DIY) mencatat, rerata pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tak bermasker adalah warga berusia 20-30 tahun.
Hal itu dikemukakan oleh Kasi Sat Linmas Sat Pol PP DIY, Winarsih, di sela razia patuh mengenakan masker, di Pasar Gamping, Sleman, Rabu (9/9/2020).
"Kadang-kadang mereka mengaku lupa kalau masker itu menekan penularan virus Covid-19," ungkapnya.
Winarsih menyebut, dalam satu hari operasi di lapangan, dijumpai ada sekitar 80-100 pelanggar. Namun sangat kecil ditemukan jumlah pelanggar aturan bermasker kala beraktivitas di tempat umum, yang berusia di atas 50 tahun.
Operasi gabungan itu bertujuan menjaring dan membina masyarakat, agar selalu waspada dan ingat penularan korona di DIY. Dengan demikian, warga yang terjaring razia masker, diminta untuk mengisi surat pernyataan dan menjalankan sanksi perorangan.
"Sanksi dimulai dari sanksi sosial yang ringan seperti menyapu lingkungan, kemudian sanksi menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan sanksi fisik berupa push up 10x," tuturnya.
Sementara itu, dalam razia masker di Pasar Gamping, kebanyakan warga yang terjaring adalah warga yang sedang melewati pasar, akan berbelanja, antar pesanan, dan warga yang akan bersilaturahmi ke keluarga.
"Ada yang bawa masker, tapi tidak digunakan dengan benar. Misal ditaruh di dagu, dikantongi, ada yang tidak membawa sama sekali," ucap Winarsih.
Setelah melaksanakan sanksi, tim gabungan memberikan masker bagi pelanggar yang sama sekali tidak membawa masker, sebelum mereka melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target
Operasi non yustisi ini diselenggarakan Sat Pol PP DIY di sejumlah titik di DIY. Sejauh ini, titik lokasi razia yang ditemukan paling banyak pelanggar adalah Malioboro.
"Kadang dapat 104, 116 pelanggar. Kebanyakan pendatang dari luar DIY, mereka bawa masker tapi ditaruh di dagu, dikantongi. Kalau yang asli Malioboro sudah gunakan masker," terangnya.
Data para pelanggar bukan hanya didata secara manual, melainkan akan dimasukkan dalam database komputer. Sehingga, akan diketahui secara otomatis dan mudah, bila yang bersangkutan melakukan lebih dari satu kali pelanggaran tak bermasker.
Plt Kepala Sat Pol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum atas Aturan Protokol Kesehatan COVID-19, mulai diberlakukan resmi di Kabupaten Sleman pada Kamis (10/9/2020).
Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati pada 18 Agustus 2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden serupa.
Kendati demikian, selama masa pandemi dan dimulainya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Sleman, pihaknya sudah menjumpai ratusan pelanggar yang selanjutnya diberi pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda