Proses pendisiplinan itu, dilakukan baik terhadap perorangan, jasa, usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, berdasarkan Perbup pendukung yang mengatur jam operasional selama pandemi.
"Kami juga sudah sampaikan ke pelaku usaha yang bergerak di toko modern dan tempat hiburan, agar mereka ikut serta mengurangi dan mengendalikan dampak COVID-19. Karena pemerintah tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.
Sanksi yang diatur dalam Perbup antara lain berupa teguran, peringatan tertulis, sanksi sosial dengan durasi tertentu, fisik dan kecintaan kebangsaan.
Hukuman yang mengandung nilai kecintaan kebangsaan bentuknya bisa berupa menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan.
"Ada juga sanksi kalau untuk badan usaha wujudnya bisa berbentuk penutupan sementara. Sedangkan denda, itu pilihan terakhir," kata dia.
Setiap kami lakukan operasi, akan kami catat dan dimasukkan ke dalam database. Bila sebelumnya teguran, maka hukuman ditingkatkan, atau sanksi yang lain.
Untuk pencatatan KTP nanti nama dan NIK yang dicantumkan dalam entry data pelanggar.
"Sanksi denda yang dibayarkan oleh pelanggar, setelah direkapitulasi akan disetor ke kas daerah, dalam hal ini lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan