Proses pendisiplinan itu, dilakukan baik terhadap perorangan, jasa, usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, berdasarkan Perbup pendukung yang mengatur jam operasional selama pandemi.
"Kami juga sudah sampaikan ke pelaku usaha yang bergerak di toko modern dan tempat hiburan, agar mereka ikut serta mengurangi dan mengendalikan dampak COVID-19. Karena pemerintah tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.
Sanksi yang diatur dalam Perbup antara lain berupa teguran, peringatan tertulis, sanksi sosial dengan durasi tertentu, fisik dan kecintaan kebangsaan.
Hukuman yang mengandung nilai kecintaan kebangsaan bentuknya bisa berupa menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan.
"Ada juga sanksi kalau untuk badan usaha wujudnya bisa berbentuk penutupan sementara. Sedangkan denda, itu pilihan terakhir," kata dia.
Setiap kami lakukan operasi, akan kami catat dan dimasukkan ke dalam database. Bila sebelumnya teguran, maka hukuman ditingkatkan, atau sanksi yang lain.
Untuk pencatatan KTP nanti nama dan NIK yang dicantumkan dalam entry data pelanggar.
"Sanksi denda yang dibayarkan oleh pelanggar, setelah direkapitulasi akan disetor ke kas daerah, dalam hal ini lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda