Proses pendisiplinan itu, dilakukan baik terhadap perorangan, jasa, usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, berdasarkan Perbup pendukung yang mengatur jam operasional selama pandemi.
"Kami juga sudah sampaikan ke pelaku usaha yang bergerak di toko modern dan tempat hiburan, agar mereka ikut serta mengurangi dan mengendalikan dampak COVID-19. Karena pemerintah tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.
Sanksi yang diatur dalam Perbup antara lain berupa teguran, peringatan tertulis, sanksi sosial dengan durasi tertentu, fisik dan kecintaan kebangsaan.
Hukuman yang mengandung nilai kecintaan kebangsaan bentuknya bisa berupa menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan.
"Ada juga sanksi kalau untuk badan usaha wujudnya bisa berbentuk penutupan sementara. Sedangkan denda, itu pilihan terakhir," kata dia.
Setiap kami lakukan operasi, akan kami catat dan dimasukkan ke dalam database. Bila sebelumnya teguran, maka hukuman ditingkatkan, atau sanksi yang lain.
Untuk pencatatan KTP nanti nama dan NIK yang dicantumkan dalam entry data pelanggar.
"Sanksi denda yang dibayarkan oleh pelanggar, setelah direkapitulasi akan disetor ke kas daerah, dalam hal ini lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam