Galih Priatmojo
Rabu, 09 September 2020 | 14:37 WIB
Sejumlah pelanggar yang terjaring razia masker di Pasar Gamping, sedang mengisi data diri, Kamis (9/9/2020). (kontributor/uli febriarni)

Proses pendisiplinan itu, dilakukan baik terhadap perorangan, jasa, usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, berdasarkan Perbup pendukung yang mengatur jam operasional selama pandemi.

"Kami juga sudah sampaikan ke pelaku usaha yang bergerak di toko modern dan tempat hiburan, agar mereka ikut serta mengurangi dan mengendalikan dampak COVID-19. Karena pemerintah tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.

Sanksi yang diatur dalam Perbup antara lain berupa teguran, peringatan tertulis, sanksi sosial dengan durasi tertentu, fisik dan kecintaan kebangsaan.

Hukuman yang mengandung nilai kecintaan kebangsaan bentuknya bisa berupa menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan.

"Ada juga sanksi kalau untuk badan usaha wujudnya bisa berbentuk penutupan sementara. Sedangkan denda, itu pilihan terakhir," kata dia.

Setiap kami lakukan operasi, akan kami catat dan dimasukkan ke dalam database. Bila sebelumnya teguran, maka hukuman ditingkatkan, atau sanksi yang lain.

Untuk pencatatan KTP nanti nama dan NIK yang dicantumkan dalam entry data pelanggar.

"Sanksi denda yang dibayarkan oleh pelanggar, setelah direkapitulasi akan disetor ke kas daerah, dalam hal ini lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target

Load More