SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Sat Pol PP DIY) mencatat, rerata pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tak bermasker adalah warga berusia 20-30 tahun.
Hal itu dikemukakan oleh Kasi Sat Linmas Sat Pol PP DIY, Winarsih, di sela razia patuh mengenakan masker, di Pasar Gamping, Sleman, Rabu (9/9/2020).
"Kadang-kadang mereka mengaku lupa kalau masker itu menekan penularan virus Covid-19," ungkapnya.
Winarsih menyebut, dalam satu hari operasi di lapangan, dijumpai ada sekitar 80-100 pelanggar. Namun sangat kecil ditemukan jumlah pelanggar aturan bermasker kala beraktivitas di tempat umum, yang berusia di atas 50 tahun.
Operasi gabungan itu bertujuan menjaring dan membina masyarakat, agar selalu waspada dan ingat penularan korona di DIY. Dengan demikian, warga yang terjaring razia masker, diminta untuk mengisi surat pernyataan dan menjalankan sanksi perorangan.
"Sanksi dimulai dari sanksi sosial yang ringan seperti menyapu lingkungan, kemudian sanksi menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan sanksi fisik berupa push up 10x," tuturnya.
Sementara itu, dalam razia masker di Pasar Gamping, kebanyakan warga yang terjaring adalah warga yang sedang melewati pasar, akan berbelanja, antar pesanan, dan warga yang akan bersilaturahmi ke keluarga.
"Ada yang bawa masker, tapi tidak digunakan dengan benar. Misal ditaruh di dagu, dikantongi, ada yang tidak membawa sama sekali," ucap Winarsih.
Setelah melaksanakan sanksi, tim gabungan memberikan masker bagi pelanggar yang sama sekali tidak membawa masker, sebelum mereka melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Persis Solo Siapkan Laga Uji Coba, Lawan PSS Sleman Jadi Target
Operasi non yustisi ini diselenggarakan Sat Pol PP DIY di sejumlah titik di DIY. Sejauh ini, titik lokasi razia yang ditemukan paling banyak pelanggar adalah Malioboro.
"Kadang dapat 104, 116 pelanggar. Kebanyakan pendatang dari luar DIY, mereka bawa masker tapi ditaruh di dagu, dikantongi. Kalau yang asli Malioboro sudah gunakan masker," terangnya.
Data para pelanggar bukan hanya didata secara manual, melainkan akan dimasukkan dalam database komputer. Sehingga, akan diketahui secara otomatis dan mudah, bila yang bersangkutan melakukan lebih dari satu kali pelanggaran tak bermasker.
Plt Kepala Sat Pol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum atas Aturan Protokol Kesehatan COVID-19, mulai diberlakukan resmi di Kabupaten Sleman pada Kamis (10/9/2020).
Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati pada 18 Agustus 2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden serupa.
Kendati demikian, selama masa pandemi dan dimulainya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Sleman, pihaknya sudah menjumpai ratusan pelanggar yang selanjutnya diberi pembinaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan