SuaraJogja.id - Polsek Godean meringkus dua pria yang terlibat dugaan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung. Dua pelaku berinisial M (37) dan N (36) sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek setempat.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa kedua pelaku telah bersekongkol sejak lama. M dan N memiliki tujuan di perusahaan tempatnya bekerja yang terletak di wilayah Godean.
"Jadi tersangka M yang bekerja sebagai pengantar barang membutuhkan uang banyak. Sementara N sebagai orang yang bertugas menerima pesanan barang, ingin mencapai target penjualan agar mendapat insentif dari perusahaan," terang Bowo dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (10/9/2020).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bertahap sejak 10 -18 Agustus 2020. Adapun kebutuhan pokok yang mereka gelapkan yakni 700 kardus mie instan. Akibat perbuatan keduanya pihak perusahaan menerima kerugian sekitar Rp66 juta.
“Aksi kedua tersangka diketahui saat manajemen perusahaan melaksanakan audit internal. Mereka menemukan perbedaan antara data yang ada di administrasi dengan data real yang ada di gudang. Manajemen menemukan selisih yang besar,” ujar Bowo.
Curiga dengan data yang tidak sesuai, pihak manajemen menelusuri dan mengecek ke toko-toko yang bekerjasama dengan perusahaan itu. Pihak manajemen menemukan sebanyak 100 toko fiktif yang sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Godean untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawannya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengarah kepada M. Ia mengakui perbuatannya telah menjual barang pokok tersebut ke toko di wilayah Godean. Namun hasil penjualan tidak diserahkan ke perusahaan tetapi untuk kebutuhan pribadinya.
“Jadi barang distribusi pokok itu bisa keluar dari gudang jika ada orderan. Maka dari itu, tersangka M membuat orderan. Lalu tersangka N yang memasukkan pesanan (orderan) itu agar bisa keluar. Pelaku N ini mengetahui bahwa yang diorder oleh M merupakan toko-toko fiktif,” ujar Bowo.
Baca Juga: Beredar Poster Foto Paslon di Jalanan, Bawaslu Sleman: Itu Menyalahi Perbup
Ide penggelapan itu berasal dari tersangka M yang sedang terlilit hutang. Sementara Motif N ikut dalam aksi yang dilancarkan M untuk memenuhi target penjualan demi mendapat insentif dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.
Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat