SuaraJogja.id - Polsek Godean meringkus dua pria yang terlibat dugaan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung. Dua pelaku berinisial M (37) dan N (36) sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek setempat.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa kedua pelaku telah bersekongkol sejak lama. M dan N memiliki tujuan di perusahaan tempatnya bekerja yang terletak di wilayah Godean.
"Jadi tersangka M yang bekerja sebagai pengantar barang membutuhkan uang banyak. Sementara N sebagai orang yang bertugas menerima pesanan barang, ingin mencapai target penjualan agar mendapat insentif dari perusahaan," terang Bowo dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (10/9/2020).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bertahap sejak 10 -18 Agustus 2020. Adapun kebutuhan pokok yang mereka gelapkan yakni 700 kardus mie instan. Akibat perbuatan keduanya pihak perusahaan menerima kerugian sekitar Rp66 juta.
“Aksi kedua tersangka diketahui saat manajemen perusahaan melaksanakan audit internal. Mereka menemukan perbedaan antara data yang ada di administrasi dengan data real yang ada di gudang. Manajemen menemukan selisih yang besar,” ujar Bowo.
Curiga dengan data yang tidak sesuai, pihak manajemen menelusuri dan mengecek ke toko-toko yang bekerjasama dengan perusahaan itu. Pihak manajemen menemukan sebanyak 100 toko fiktif yang sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Godean untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawannya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengarah kepada M. Ia mengakui perbuatannya telah menjual barang pokok tersebut ke toko di wilayah Godean. Namun hasil penjualan tidak diserahkan ke perusahaan tetapi untuk kebutuhan pribadinya.
“Jadi barang distribusi pokok itu bisa keluar dari gudang jika ada orderan. Maka dari itu, tersangka M membuat orderan. Lalu tersangka N yang memasukkan pesanan (orderan) itu agar bisa keluar. Pelaku N ini mengetahui bahwa yang diorder oleh M merupakan toko-toko fiktif,” ujar Bowo.
Baca Juga: Beredar Poster Foto Paslon di Jalanan, Bawaslu Sleman: Itu Menyalahi Perbup
Ide penggelapan itu berasal dari tersangka M yang sedang terlilit hutang. Sementara Motif N ikut dalam aksi yang dilancarkan M untuk memenuhi target penjualan demi mendapat insentif dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.
Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan