Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 September 2020 | 16:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJogja.id - Sejumlah poster yang menampilkan foto Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah mulai menghiasi di beberapa sudut jalan di Sleman. Padahal Pilkada Sleman 2020 saat ini urung memasuki masa kampanye

Pemandangan tersebut seperti dibagikan akun jejaring @joeyakarta lewat Twitter. Dalam unggahannya yang dibagikan 9 September 2020 itu terlihat poster Bapaslon terpasang di tiang listrik.

Tangkapan layar dari netizen yang mengkritik adanya poster Bapaslon Pilkada Sleman 2020 yang terpasang di sebuah tiang listrik di salah satu sudut jalan raya di Sleman. [@joeyakarta / Twitter]

"Tidak akan ada hal baru, apalagi klaim inovatif dan berbudaya, yg layak dijanjikan jk bahkan utk urusan sesederhana memasang atribut saja masih sengaja menabrak aturan ttg kampanye dan penyelenggaraan reklame. Mohon pastikan penegakan hukum dlm pilkada cc @KPUSleman @kabarsleman," tulis cuitan akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, M Abdul Karim Mustofa menjelaskan bahwa pemasangan APK termasuk dalam bagian kampanye.

Baca Juga: Bahayakan Bayi, Ular Sanca 7 Meter di Rumah Warga Dievakuasi Damkar Sleman

"Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon memang termasuk bagian kampanye atau metode kampanye yang dipakai dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sleman. Pemasangan APK selanjutnya diatur dalam PKPU Kampanye dan Perbup terkait proses penertibannya," kata Karim dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Karim menyatakan tahapan kampanye baru bisa dilaksanakan pada 26 September 2020. Sehingga alat peraga berupa baliho atau poster dan rontek (baliho mini) yang dipasang di luar masa kampanye menyalahi aturan Perbup.

"Dan saat ini 10 September 2020 belum memasuki tahapan kampanye baru 26 Sept 2020. Sebelum memasuki jadwal kampanye maka baliho, rontek dan apapun yang memuat visi, misi dan informasi lainnya terkait paslon yang melanggar maka ketentuannya adalah melanggar perbup tentang reklame atau tata ruang dan sebagainya," kata dia.

Disinggung apakah ada penindakan dari Bawaslu Sleman, Karim hanya merekomendasikan hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.

"Kami tidak memiliki wewenang (mencopot). Kami hanya memberi rekomendasi kepada KPU dan berkoordinasi dengan Satpol PP," terang dia.

Baca Juga: Jakob Oetama Tutup Usia, Anak Guru di Sleman Lulusan Komunikasi UGM

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan bahwa sampai saat ini aturan terhadap pemasangan APK untuk Pilkada Sleman 2020 belum dibahas.

"Nanti kami (KPU Sleman) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah menentukan tempat-tempat mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Sejauh ini belum ada pembahasan dimana saja tempatnya," ujar Trapsi.

Kendati demikian pihaknya menjelaskan tak bisa mengambil keputusan untuk penindakan APK yang terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik.

"Jika rekomendasinya (dari Bawaslu) begitu nanti kewenangannya Bawaslu ya ketika terjadi pelanggaran," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana belum memastikan untuk penindakan poster Bapaslon Pilkada Sleman 2020 yang terpasang di fasilitas umum tersebut.

"Nanti saya koordinasikan dahulu," ujar Arif melalui pesan singkat.

Load More