Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 September 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

“Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.

Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Load More