Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 11 September 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraJogja.id - Beberapa hari terakhir muncul kasus positif COVID-19 di sejumlah perkantoran dan instansi yang ada di DIY seperti KUA Danurejan, kalurahan Kotabaru dan yang terakhir Bank BNI Cabang Yogyakarta, Jumat (11/09/2020). Kasus-kasus positif COVID-19 tersebut lebih banyak muncul di kantor-kantor layanan publik. 

"Ini yang harus menjadi warning bagi instansi untuk mencemati aktivitas di kantor karena dari kajian epidemiologi, penularan terjadi di kantor yang menerima pelayanan publik dan kantor yang harus keluar untuk sosialsasi atau edukasi kegiatan di lapangan," ungkap Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY Biwara Yuswantana di sela gerakan bagi-bagi 300 ribu masker di depan kantor DPRD DIY, Jumat siang.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut, sebenarnya Pemda DIY sudah memiliki Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dan Pemerintahan Kabupaten/kota DIY dalam Tatanan Normal Baru.

Pergub ini yang perlu diimplementasikan secara tegas di instansi agar penularan COVID1-9  di perkantoran tidak semakin meluas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Mengganas, BPBD DIY Kembali Buka Zona Dekontaminasi

Sebab hingga saat ini belum ada kebijakan Pemda untuk membatasi jam kerja di instansi-instansi yang memberikan layanan publik.  Karenanya instansi yang bersangkutan diminta untuk mentaati pergub, tidak hanya di tingkat perusahaan namun hingga ke ASN atau pegawainya.

"Penerapan protokol kesehatan tidak hanya di kantor tapi melekat di ASN saat menjalankan aktivitasnya," jelasnya.

Terkait dibukanya kembali posko dekontaminasi induk BPBD DIY yang sempat ditutup pascapembubaran posko dukungan penanganan COVID-19, Biwara mengungkapkan alasannya. Salah satunya karena beban di kabupaten/kota yang jauh melebihi kapasitas. 

"Yang berat memang di dekontaminsasi. Jadi kalau di kabupaten/kota melebihi kuota, maka disuport propinsi," jelasnya.

Selain posko, Pemda juga akan menambah kucuran dana bagi penanganan COVID-19 di DIY. Sebab hingga 31 Agustus 2020 kemarin, anggaran penanganan COVID-19 yang sudah digunakan sudah mencapai lebih dari Rp 290 Miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, DPRD Desak Pemda DIY Aktifkan Lagi Pos Monitoring

Anggaran tersebut paling banyak dimanfaatkan untuk bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi. Selain itu penanganan medis yang membutuhkan banyak biaya.

"Untuk anggaran September hingga Desember masih dalam pembahasan," jelasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menjelaskan, DPRD bersama Gugus Tugas membagikan 300 ribu masker ke masyarakat.  Pembagian masker ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

"Kedepan akan ditambah lagi untuk masker-masker yang akan dibagikan sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More