SuaraJogja.id - Beberapa hari terakhir muncul kasus positif COVID-19 di sejumlah perkantoran dan instansi yang ada di DIY seperti KUA Danurejan, kalurahan Kotabaru dan yang terakhir Bank BNI Cabang Yogyakarta, Jumat (11/09/2020). Kasus-kasus positif COVID-19 tersebut lebih banyak muncul di kantor-kantor layanan publik.
"Ini yang harus menjadi warning bagi instansi untuk mencemati aktivitas di kantor karena dari kajian epidemiologi, penularan terjadi di kantor yang menerima pelayanan publik dan kantor yang harus keluar untuk sosialsasi atau edukasi kegiatan di lapangan," ungkap Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY Biwara Yuswantana di sela gerakan bagi-bagi 300 ribu masker di depan kantor DPRD DIY, Jumat siang.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut, sebenarnya Pemda DIY sudah memiliki Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dan Pemerintahan Kabupaten/kota DIY dalam Tatanan Normal Baru.
Pergub ini yang perlu diimplementasikan secara tegas di instansi agar penularan COVID1-9 di perkantoran tidak semakin meluas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Mengganas, BPBD DIY Kembali Buka Zona Dekontaminasi
Sebab hingga saat ini belum ada kebijakan Pemda untuk membatasi jam kerja di instansi-instansi yang memberikan layanan publik. Karenanya instansi yang bersangkutan diminta untuk mentaati pergub, tidak hanya di tingkat perusahaan namun hingga ke ASN atau pegawainya.
"Penerapan protokol kesehatan tidak hanya di kantor tapi melekat di ASN saat menjalankan aktivitasnya," jelasnya.
Terkait dibukanya kembali posko dekontaminasi induk BPBD DIY yang sempat ditutup pascapembubaran posko dukungan penanganan COVID-19, Biwara mengungkapkan alasannya. Salah satunya karena beban di kabupaten/kota yang jauh melebihi kapasitas.
"Yang berat memang di dekontaminsasi. Jadi kalau di kabupaten/kota melebihi kuota, maka disuport propinsi," jelasnya.
Selain posko, Pemda juga akan menambah kucuran dana bagi penanganan COVID-19 di DIY. Sebab hingga 31 Agustus 2020 kemarin, anggaran penanganan COVID-19 yang sudah digunakan sudah mencapai lebih dari Rp 290 Miliar.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, DPRD Desak Pemda DIY Aktifkan Lagi Pos Monitoring
Anggaran tersebut paling banyak dimanfaatkan untuk bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi. Selain itu penanganan medis yang membutuhkan banyak biaya.
Berita Terkait
-
Ajang Internasional iF Design Award 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Desain Unik wondr by BNI
-
Profil Sigit Widyawan, Ipar Jokowi yang Dicopot dari Komisaris BNI
-
Campur Tangan Prabowo Dalam 'Cuci Gudang' Komisaris Bank BUMN Demi Selipkan Pejabat Negara
-
BNI Sukseskan Mudik Gratis 2025 Lepas 121 Bus Menuju Purwokerto hingga Padang
-
Kekayaan Putrama Wahju Setyawan, Dirut BNI yang Baru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir