Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 13 September 2020 | 19:17 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

Muncul indikasi adanya unsur kekerasan hingga menewaskan korban. Kendati demikian, Rachmandiwanto tak bisa memastikan hal tersebut.

"Belum bisa kami simpulkan. Jadi untuk mengetahuinya harus dilakukan autopsi. Kami sudah meminta izin kepada suaminya dan dia menyetujui," jelasnya.

DP telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sembari menunggu hasil autopsi, Polisi juga menahan pelanggan korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tetap kami tahan, karena orang ini [tersangka] menguasai handphone wanita dan kami kenai pasal 363 KUHP. Saat kabur dia membawa handphone milik si wanita ini," jelas dia.

Baca Juga: Curi Ponsel Pengunjung Amplaz, 2 Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi

Tak hanya itu, diduga ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga menyebabkan orang mati, sehingga dirinya juga diancam dengan pasal 359 KUHP.

"Kami jerat pasal kelalaian bukan pembunuhan karena masih dalam penyelidikan. Kami harus menunggu hasil autopsi dulu," ujarnya.

Load More