Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 14 September 2020 | 09:12 WIB
Kuburan misterius di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku,Lebak. (Istimewa)

Kekinian, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More