Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 September 2020 | 17:15 WIB
Barang bukti berupa motor ditunjukkan polisi saat konferensi pers kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Aksi sadis dilakukan empat orang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dua dari empat pelaku yang diketahui kakak adik nekat menebas punggung korban saat hendak kabur.

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juni 2020, pukul 04.30 WIB. Tim Resmob Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Umbulharjo baru menangkap satu pelaku berinisial RSP (32). Tiga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bernama Hardi Mardiansyah (20) mencari makan pada pagi hari itu.

"Korban mencari makan di sekitar XT Square menggunakan motor dan meletakkan dompet di dalam dashboard motor. Saat tiba di simpang empat Babaran, Jalan Pandeyan, korban dipepet satu motor berboncengan dua orang," kata Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang

Merasa terancam, korban langsung putar arah. Namun di belakangnya, mereka sudah diadang oleh pelaku lain. Salah seorang pelaku lalu menebaskan senjata tajam ke punggung korban.

Korban terjatuh bersama kendaraannya dan langsung berlari menyelamatkan diri. Korban, yang merupakan seorang mahasiswa ini, berteriak minta tolong ke arah warmindo sekitar dan dibantu warga. Sayang, empat pelaku langsung kabur dan membawa motor korban beserta dompet yang masih tertinggal di dashboard motor.

"Korban mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan. Akhirnya korban melaporkan ke polsek terdekat, dan petugas melakukan pengejaran," terang Riko.

Satu unit motor jenis matic beserta dompet berisi uang Rp650 ribu raib. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp10 juta.

Riko melanjutkan, penangkapan RSP diakui polisi cukup alot. Pasalnya, pelaku kerap berpindah-pindah dari wilayah Bantul hingga ke wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut

"Dari rekaman CCTV dan petunjuk yang kami dapatkan, satu pelaku mengarah ke RSP, dia melakukan bersama kakaknya dan 2 rekan lain. Dia [RSP] selalu berpindah lokasi, sehingga tim kesulitan menangkap pelaku," jelasnya.

Berkat kerja keras dan petunjuk yang dimiliki polisi, RSP berhasil diamankan pada 6 September 2020, pukul 08.30 WIB di Sosrodipuran, Gedongtengen. Polisi juga mengamankan 1 buah helm, 1 jaket hitam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat kejadian tersebut, serta satu buah motor hasil curian.

Dalam interogasi yang dilakukan polisi, kakak RSP bersama dua orang lainnya berhasil kabur. Hingga kini ketiganya menjadi buronan alias DPO.

"Hasil interogasi, RSP beraksi dengan tiga orang pelaku lainnya dan salah satu pelaku adalah saudaranya. Sudah kami masukkan sebagai DPO, saat ini masih pengejaran," ujar Riko.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini menuturkan bahwa motor korban dijual dengan cara memereteli. Para pelaku menjual dengan harga Rp2 juta dan membagi rata hasilnya. Masing-masing pelaku mendapat Rp500 ribu.

"Dari pengakuannya, pelaku menjual motor secara terpisah. Dia jual di wilayah Berbah, Sleman, ada juga di wilayah Madukismo, Bantul. Satu buah mesin motor dia jual dengan harga Rp600 ribu. Totalnya sampai Rp2 juta," terang dia.

Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.

Load More